ISEF 2026, Tiga Strategi Perkuat Zakat Produktif untuk Kemandirian Mustahik

• Thursday, 15 Oct 2026 - 19:09 WIB

Jakarta — Kementerian Agama mendorong tiga strategi penguatan zakat produktif, yaitu peningkatan kualitas program pemberdayaan, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta optimalisasi data dan transformasi digital. Ketiga strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian mustahik sekaligus memperkuat dampak zakat terhadap pemberdayaan ekonomi umat.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, zakat memiliki peran strategis dalam memperkuat solidaritas sosial, mewujudkan keadilan ekonomi, dan memberdayakan umat. Karena itu, pendayagunaan zakat perlu diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga membantu mustahik mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.

Menurutnya, bantuan langsung tetap dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. Namun, zakat juga perlu mendorong penerima manfaat meningkatkan keterampilan, mengembangkan usaha, dan memperoleh kesempatan ekonomi yang lebih luas.

“Keberhasilan zakat tidak hanya terletak pada bantuan yang sampai kepada mustahik, tetapi juga pada perubahan yang memungkinkan mereka bangkit, berkembang, dan mandiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya tersebut perlu didukung kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, program yang tepat sasaran, serta sistem pengukuran dampak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertama, meningkatkan kualitas program pemberdayaan. Penyaluran zakat produktif perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi setiap penerima manfaat. Bantuan modal perlu diiringi pendampingan usaha, peningkatan keterampilan, akses pasar, dan penguatan jejaring ekonomi agar usaha mustahik dapat berkembang.

Pendampingan berkelanjutan juga diperlukan agar mustahik mampu mengelola usaha secara mandiri, meningkatkan pendapatan, dan menghadapi tantangan ekonomi. Dengan demikian, zakat produktif tidak hanya memberikan tambahan modal, tetapi juga memperkuat kapasitas penerima manfaat.

Kedua, memperkuat kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), lembaga keuangan syariah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah perlu memperkuat sinergi dalam pemberdayaan ekonomi umat.

Kolaborasi dapat diwujudkan melalui dukungan pembiayaan, perluasan akses pasar, pengembangan rantai pasok, dan pendampingan usaha. Sinergi tersebut diharapkan membuat program zakat produktif saling melengkapi dan membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi yang lebih kuat serta berkelanjutan.

Ketiga, mengoptimalkan data dan transformasi digital. Ketepatan sasaran menjadi salah satu kunci keberhasilan pendayagunaan zakat. Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diselaraskan dengan sistem informasi pengelolaan zakat diharapkan membantu mengidentifikasi penerima manfaat, mengurangi potensi duplikasi bantuan, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi program.

Selain itu, transformasi digital diperlukan untuk memperluas penghimpunan zakat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memudahkan masyarakat mengakses layanan zakat. Pemanfaatan data yang berkualitas juga dapat membantu pengelola zakat menyesuaikan program dengan kebutuhan penerima manfaat.

Abu Rokhmad menekankan, pendayagunaan zakat harus melampaui pemberian bantuan semata dan menyentuh aspek pemberdayaan secara lebih mendalam.

"Maka penting bagi kita untuk mendorong empowering beyond charity sedemikian rupa, sehingga para penerima manfaat, para mustahik, mendapatkan sentuhan ilahiah,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan zakat produktif perlu diukur melalui perubahan nyata yang dialami mustahik, antara lain perkembangan pendapatan, keberlangsungan usaha, akses terhadap pasar dan pembiayaan, serta kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga secara mandiri. Dengan pengukuran tersebut, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya dilihat dari jumlah dana yang dihimpun dan disalurkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Arah penguatan zakat produktif tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong pengelolaan dana umat secara lebih terintegrasi untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Sinergi Kemenag dengan organisasi kemasyarakatan dan berbagai pemangku kepentingan serta optimalisasi instrumen filantropi Islam juga menjadi bagian penting dalam memperluas manfaat dana umat.

Melalui ISEF 2026, pengelola zakat diharapkan terus meningkatkan kualitas program pemberdayaan, memperkuat pendampingan mustahik, dan mengembangkan sistem pengukuran dampak. Penguatan program, kolaborasi lintas sektor, dan pemanfaatan teknologi diharapkan mampu mendorong zakat berperan lebih optimal dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat.

“Semangat tersebut sejalan dengan Empowering Beyond Charity, yaitu memperluas peran zakat dari bantuan sosial menuju pemberdayaan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui penguatan program, kolaborasi, dan pemanfaatan teknologi, zakat produktif diharapkan semakin berperan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian umat,” pungkasnya.