
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto meminta agar Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah menyelesaikan pembangunan fisik gedung, gerai, dan gudangnya dapat segera resmi beroperasi pada Kamis (15/10/2026). Instruksi mendadak ini mengejutkan jajaran kabinet terkait dan memaksa seluruh kementerian/lembaga untuk segera memastikan kesiapan operasional di lapangan.
Desakan Presiden tersebut menyusul telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP. Selain itu, penempatan manajer profesional di sekitar 28.000 titik KDKMP juga telah berlangsung sejak 5 Oktober lalu. Namun, pelaksanaan operasional di tingkat tapak dinilai masih menghadapi ganjalan serius.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai masalah utama belum berjalannya KDKMP justru bersumber dari daya dukung kementerian terkait dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lambat. Sebaliknya, dukungan dari sektor swasta dinilai berjalan lancar tanpa kendala berarti.
"Penyaluran komoditas dan layanan publik bersubsidi tercatat sangat lambat, meliputi LPG 3 kg bersubsidi, pupuk, benih, beras, Minyakita ber-Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga program kredit Usaha Rakyat (KUR). Tak hanya itu, pengaktifan ruang layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan penyaluran bantuan sosial (bansos) juga belum terealisasi dengan cepat," urai Suroto dalam keterangan tertulisnya.
Suroto menduga keterlambatan ini terkesan sebagai bentuk hambatan sengaja dari instansi di bawah koordinasi Satuan Tugas (Satgas) KDKMP yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
"Jajaran kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, hingga pimpinan BUMN terkait—seperti PT Pertamina Patra Niaga, Perum Bulog, PT Pupuk Indonesia, dan Bank BRI kurang menunjukkan komitmen eksekusi lapangan yang nyata," keluh dia.
Padahal, arah kebijakan Presiden telah disampaikan secara tegas sejak pidato Hari Koperasi pada 12 Juli 2026 lalu, yang mewajibkan seluruh barang bersubsidi dan bantuan sosial disalurkan secara terpadu melalui KDKMP.
AKSES mengindikasikan bahwa lambatnya eksekusi di tingkat birokrasi disebabkan oleh kuatnya tekanan dan lobi dari jaringan mafia jalur distribusi barang bersubsidi. "Selama ini, pihak-pihak tersebut telah lama menikmati komersialisasi barang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat rentan," tutur Suroto.
Dalam simulasinya, Suroto memaparkan potensi kerugian ekonomi yang dialami masyarakat akibat praktik tersebut. Untuk LPG 3 kg bersubsidi misalnya, HET resmi ditetapkan sebesar Rp16.000 per tabung dengan kuota penyaluran sekitar 2,6 miliar tabung per tahun. Namun, di tingkat konsumen (baik di Jawa maupun luar Jawa), harganya melonjak hingga rata-rata Rp25.000 per tabung.
"Selisih harga tersebut berpotensi menyedot sekitar Rp23,4 triliun uang masyarakat miskin per tahun ke tangan para pemburu rente," tegasnya.
Jika dikalkulasikan bersama komoditas bersubsidi lainnya seperti pupuk dan benih, total dana masyarakat miskin yang terambil akibat komersialisasi barang publik ini diperkirakan mencapai Rp50 triliun setiap tahunnya. Kondisi ini secara langsung menggerus daya beli masyarakat dan memperburuk taraf hidup kelompok miskin, sementara pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum berjalan maksimal.
Suroto menegaskan barang bersubsidi merupakan barang publik yang penyalurannya wajib melalui jalur non-komersial tanpa orientasi mengejar keuntungan semata.
"Pengalihan penuh jalur distribusi ke KDKMP bertujuan untuk memastikan agar barang bersubsidi serta bantuan sosial dapat tepat sasaran, tepat harga, dan tepat kualitas," pungkas dia.