Tak Cukup Punya Naskah Kuno! ANRI Ungkap Syarat Warisan Dokumenter Diakui UNESCO, Prosesnya Bisa 10 Bulan

ANP • Tuesday, 13 Oct 2026 - 17:08 WIB

JAKARTA – Memiliki naskah kuno, dokumen bersejarah, atau arsip bernilai tinggi ternyata belum cukup untuk mendapatkan pengakuan dunia. Warisan dokumenter harus didukung bukti arsip yang autentik dan memenuhi kriteria UNESCO agar dapat tercatat dalam Memory of the World (MoW). Proses pengajuannya pun tidak singkat, bahkan bisa memakan waktu hingga 10 bulan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Dr. Mego Pinandito, M.Eng., dalam pembukaan Lokakarya Pelatihan Internasional Memory of the World (MoW) 2026 di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, ANRI, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).

Lokakarya yang berlangsung pada 13–16 Oktober 2026 ini diselenggarakan ANRI bekerja sama dengan Komisi Nasional Korea untuk UNESCO (KNCU) dan Korea Heritage Service. Kegiatan tersebut berfokus pada peningkatan kemampuan negara-negara Asia dan Pasifik dalam mengidentifikasi, melindungi, serta mengusulkan warisan dokumenter agar tercatat dalam register UNESCO.

Arsip Harus Ada, Bukan Sekadar Cerita Sejarah

Mego menegaskan, keberadaan arsip menjadi unsur mendasar dalam pengusulan warisan dokumenter ke dalam Memory of the World. Cerita sejarah yang menarik tidak akan cukup apabila tidak disertai dokumen yang dapat diverifikasi.

“Kalau arsipnya tidak ada, biasanya gugur. Sebagus apa pun kalau tidak ada arsipnya, gugur,” tegas Mego.
Menurutnya, pengusul harus mampu mengidentifikasi arsip yang akan diajukan, menganalisis nilai pentingnya, serta menyusun argumentasi yang sesuai dengan kriteria penilaian. Proses tersebut juga menuntut kemampuan merangkum informasi secara tepat agar inti signifikansi sebuah warisan dokumenter dapat dipahami oleh para penilai internasional.

Tantangan lainnya adalah mengisi formulir nominasi sesuai ketentuan. Pengusul tidak bisa hanya mengandalkan narasi panjang, tetapi harus menyampaikan pokok-pokok penting dengan ringkas, terstruktur, dan didukung bukti yang kuat.

Proses Pengakuan UNESCO Bisa Memakan Waktu 6–10 Bulan

Masyarakat mungkin membayangkan bahwa pengakuan internasional dapat diperoleh segera setelah sebuah arsip diajukan. Namun, proses nominasi Memory of the World memerlukan persiapan dan penilaian berjenjang.

Mego menjelaskan, proses dari pengumuman hingga penetapan dapat berlangsung sekitar enam sampai sepuluh bulan. Ia mencontohkan, usulan yang akan ditetapkan pada November telah dikirimkan sejak Maret pada tahun yang sama untuk menjalani proses penilaian oleh para pakar.

Karena itu, negara pengusul perlu mempersiapkan nominasi jauh-jauh hari, mulai dari menentukan arsip yang memiliki signifikansi global, mengumpulkan bukti, hingga menyusun dokumen pengajuan sesuai standar yang ditetapkan. Pengusulan juga dapat dilakukan melalui nominasi tunggal (single nomination) oleh satu negara maupun nominasi bersama (joint nomination) yang melibatkan lebih dari satu negara.

Indonesia Jadi Tuan Rumah, Negara-Negara Peserta Diminta Bawa Draf Nominasi

Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah lokakarya internasional ini karena dinilai memiliki pengalaman dalam pengusulan warisan dokumenter ke dalam Memory of the World. Mego menyebut Indonesia termasuk negara dengan jumlah pencatatan yang relatif banyak, baik melalui nominasi tunggal maupun nominasi bersama. Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal untuk mendukung negara-negara yang masih memiliki keterwakilan terbatas dalam register internasional.

Dalam lokakarya ini, para peserta didorong membawa draf nominasi dari negara masing-masing. Selama kegiatan, mereka akan berdiskusi dengan para pakar untuk mempelajari kriteria, metodologi, dan teknik penyusunan usulan.

Harapannya, peserta tidak hanya memahami prosedur nominasi, tetapi juga dapat membawa pulang draf yang lebih matang dan siap dikembangkan untuk proses pengajuan berikutnya.

Berdasarkan keterangan penyelenggara, lokakarya ini melibatkan perwakilan dari 16 negara, yakni Myanmar, Bangladesh, Sri Lanka, Uzbekistan, Turkmenistan, Filipina, Brunei Darussalam, Kamboja, Tuvalu, Kirgizstan, Kazakhstan, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos, Fiji, Timor-Leste, dan Palau.
Para pakar internasional yang hadir antara lain Ketua International Advisory Committee (IAC), Jan Bos; Ketua RSC Program MoW, Joie Springer; serta sejumlah pakar dan perwakilan komite Memory of the World dari kawasan Asia-Pasifik dan Australia.

Bukan Sekadar Pengakuan, Arsip Bisa Berdampak pada Pendidikan dan Pariwisata

Bagi Mego, pencatatan dalam Memory of the World bukan semata-mata soal prestise internasional. Pengakuan tersebut juga dapat meningkatkan perhatian terhadap nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam arsip.

Warisan dokumenter yang terdokumentasi dengan baik berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran sejarah, bahan pengembangan kurikulum pendidikan, hingga penguatan potensi pariwisata di daerah yang memiliki kaitan erat dengan suatu peristiwa atau peninggalan sejarah.

Namun, pengakuan internasional perlu diikuti upaya pelestarian dan penyediaan akses agar arsip tidak hanya tersimpan, melainkan juga dapat dimanfaatkan masyarakat.

Sejak 2009, sebanyak 16 lokakarya internasional serupa telah diselenggarakan dengan melibatkan total 145 negara. Rangkaian kegiatan tersebut menghasilkan 18 warisan dokumenter yang tercatat dalam Register Internasional dan 11 warisan dokumenter dalam register regional UNESCO MoW.
Melalui lokakarya di Jakarta, ANRI bersama mitra internasional berharap semakin banyak negara mampu mengidentifikasi warisan dokumenter yang memiliki signifikansi global dan menyiapkan nominasi yang memenuhi persyaratan UNESCO.

Selama kegiatan, peserta juga dijadwalkan mengunjungi sejumlah lembaga pengelola warisan dokumenter di Indonesia, antara lain Museum Bank Indonesia, Gedung Cagar Budaya ANRI di Gajah Mada, dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

Dengan demikian, tantangan terbesar bukan sekadar menemukan dokumen bersejarah, melainkan membuktikan nilai pentingnya melalui arsip yang autentik, terawat, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan dunia.