
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (DPP SAHI) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H / 2027 M. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga rasionalitas biaya sekaligus melindungi keberlangsungan dana haji.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI secara resmi menetapkan BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka ini berhasil ditekan dari usulan awal pemerintah sebesar Rp107,34 juta.
Dalam penetapan ini, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah adalah Rp54,6 juta, dengan sisa pembiayaan ditutup melalui Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji serta bantuan subsidi. Dengan mempertimbangkan setoran awal pendaftaran, calon jemaah haji reguler diperkirakan hanya perlu melakukan pelunasan sekitar Rp23,24 juta.
"Keputusan yang disepakati Pemerintah dan DPR RI ini patut kita syukuri bersama. Penurunan angka dari usulan awal membuktikan bahwa proses rasionalisasi komponen biaya berjalan transparan dan berpihak pada jemaah. Yang terpenting, penurunan biaya ini tidak mengorbankan kualitas layanan, keselamatan, maupun kenyamanan ibadah jemaah di Tanah Suci," ujar Ketua Umum DPP SAHI, Abdul Khaliq Ahmad yang didampingi Sekjen DPP SAHI Sudarto dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Sehubungan dengan itu, DPP SAHI menyampaikan lima poin tanggapan utama: