Babak Baru RUU Daerah Kepulauan: 21 Tahun Perjuangan, DIM Pemerintah Ditargetkan Masuk November 2026

ANP • Thursday, 8 Oct 2026 - 16:30 WIB

Jakarta — Setelah 21 tahun diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan (RUU DK) memasuki babak baru yang menentukan. Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri RI menyepakati percepatan proses pembahasan dengan target penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah paling lambat minggu pertama November 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil penting Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri RI, dengan agenda tunggal membahas perkembangan kesiapan DIM Pemerintah terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, didampingi Wakil Ketua Pansus T.A. Khalid serta jajaran anggota Pansus DPR RI. Hadir pula Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua TimJa I H. Muhdi, Wakil Ketua Timja II Grall Taliawo dan anggota Timja DPD RI. Dari Kementerian Dalam Negeri RI, yang hadir dan menyampaikan paparan disampaikan secara berurutan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, dan Kepala Biro Hukum Kemendagri.

Setelah paparan dari pihak Kemendagri, mewakili Pansus DPR RI, Mercy Barends Ketua Pansus menyampaikan juga paparan perkembangan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan. Mercy menegaskan bahwa RDP tersebut merupakan momentum sangat krusial dalam pembahasan RUU DK dan memastikan pembahasan memasuki tahapan yang lebih substantif.

"Setelah 21 tahun perjuangan legislasi, kita akhirnya memasuki babak baru yang sangat menentukan. Perjuangan panjang ini harus menghasilkan terobosan kebijakan yang konkret bagi masyarakat kepulauan. Kita tidak sekadar membahas sebuah undang-undang, tetapi sedang memperjuangkan keadilan pembangunan, keadilan fiskal, keadilan ekologis, dan kesetaraan hak konstitusional jutaan warga negara yang hidup di wilayah kepulauan," tegas Mercy.

Menurut Mercy, dua masa persidangan yang telah dilalui Pansus merupakan proses panjang konsolidasi aspirasi, masukan dan rekomendasi untuk memperkaya substansi legislasi. Pansus telah melaksanakan berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai kementerian dan lembaga, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli, akademisi, organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Selain rapat-rapat di Jakarta, Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah kepulauan untuk menerima aspirasi dan melihat langsung realitas kehidupan masyarakat kepulauan, persoalan kemiskinan ekstrim, tingginya biaya pelayanan pemerintahan dan pembangunan, terbatasnya konektivitas antarpulau, kesenjangan infrastruktur, keterbatasan pelayanan pendidikan dan kesehatan, ketimpangan kapasitas fiskal, perlindungan masyarakat adat, masyarakat lokal, kelompok rentan serta tantangan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ratusan narasumber telah menyampaikan pandangan, kritik, masukan, dan rekomendasi yang memperkaya substansi RUU Daerah Kepulauan baik dalam rapat-rapat di Jakarta maupun saat Kunker di daerah kepulauan.

"Seluruh proses ini memperlihatkan bahwa proses berjalan dengan meaningful participation, kebutuhan akan pengaturan khusus daerah kepulauan bukan sekadar aspirasi politik daerah, tetapi merupakan kebutuhan objektif untuk memperbaiki ketimpangan struktural dalam sistem pembangunan nasional. Negara harus hadir dengan pendekatan yang berbeda bagi wilayah yang memiliki karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan ekologis yang berbeda," lanjut Mercy.

Saat ini, DIM dari seluruh fraksi di DPR RI sedang dikumpulkan dan diintegrasikan menjadi satu DIM DPR RI untuk menjadi dasar pembahasan bersama DIM Pemerintah.

Sembilan Arah Strategis Pembahasan DIM Pemerintah

Dalam kesimpulan rapat, Pansus DPR RI bersama DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati sembilan arah substansi DIM Pemerintah, dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.

Pertama, penegasan RUU Daerah Kepulauan sebagai norma kekhususan (lex specialis) yang menjadi instrumen percepatan pembangunan, perlindungan ekologis, dan keadilan sosial.

Kedua, pengaturan definisi dan kriteria daerah kepulauan, kewenangan daerah berbasis desentralisasi asimetris, keamanan laut, serta pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.

Ketiga, penguatan tata kelola pemerintahan dan koordinasi, termasuk penguatan Pendapatan Asli Daerah serta pemanfaatan sumber daya alam di pulau-pulau kecil.

Keempat, pengaturan Dana Bagi Hasil yang berkeadilan bagi daerah penghasil dan daerah terdampak, melalui koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan RI.

Kelima, desain Dana Khusus Kepulauan untuk menjawab tingginya biaya pembangunan dan pelayanan publik akibat jarak antarpulau, keterbatasan akses dan infrastruktur, serta persebaran penduduk.

Keenam, penguatan perencanaan pembangunan berbasis kepulauan yang mencakup pendidikan, kesehatan, konektivitas antarpulau, keadilan energi, infrastruktur ekonomi kelautan, ekonomi hijau, perlindungan ekologis, dan keadilan sosial, melalui koordinasi dengan Bappenas.

Ketujuh, penguatan peran dan kewenangan daerah melalui pembagian urusan pemerintahan yang jelas dan dukungan sumber daya yang memadai.

Kedelapan, penataan kelembagaan pemerintahan berdasarkan kebutuhan pelayanan dan beban kerja daerah kepulauan.

Kesembilan, penguatan perlindungan dan partisipasi bermakna masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, masyarakat tradisional, serta kelompok rentan lainnya.

Memasuki Tahap Pembahasan DIM

Mercy menjelaskan bahwa penyelesaian DIM Pemerintah merupakan tahapan penting dalam pembahasan. Pansus DPR RI bersama DPD RI meminta Pemerintah menyerahkan DIM paling lambat minggu pertama November 2026. Pihak Kemendagri secara positif menyepakati tenggat waktu tersebut dan akan melaporkan seluruh hasil RDP ke Mendagri, diikuti dengan rapat-rapat koordinasi dan konsolidasi lintas kementerian/lembaga untuk memfinalisasi DIM Pemerintah.

Selanjutnya, Kesimpulan RDP terakhir menegaskan komitmen semua pihak  terkait pembahasan tetap bisa dilaksanakan pada masa reses dan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.

"Momentum ini harus dijaga dengan komitmen politik dan kerja legislasi yang sungguh-sungguh. Kita ingin memastikan bahwa RUU Daerah Kepulauan benar-benar menghadirkan perubahan paradigma pembangunan nasional, dari pendekatan yang cenderung seragam menuju pendekatan yang mengakui kekhususan dan kebutuhan nyata wilayah kepulauan," ujar Mercy.

Laut tidak boleh lagi dipandang sebagai pemisah pembangunan, melainkan sebagai ruang hidup, ruang konektivitas, dan sumber kesejahteraan rakyat.

“RUU Daerah Kepulauan harus menjadi fondasi baru bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang adil, inklusif, berdaulat, dan berkelanjutan," pungkas Mercy.