
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sebanyak 4.634.406 santri telah terverifikasi secara by name by address (BNBA) dalam proses pemutakhiran data pendidikan keagamaan nasional. Angka tersebut belum menjadi jumlah final populasi santri Indonesia karena proses verifikasi dan konsolidasi data masih berlangsung.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan pendataan dilakukan untuk memastikan data santri dan satuan pendidikan pesantren tercatat berdasarkan identitas, alamat, serta status keaktifan yang dapat diverifikasi.
“Data yang sedang kita bangun adalah data BNBA. Jadi, prosesnya memang membutuhkan waktu karena setiap data santri harus diverifikasi berdasarkan identitas, alamat, dan status keaktifannya. Karena proses ini masih berjalan, angka yang ada saat ini belum dapat dibaca sebagai angka final jumlah santri nasional,” ujar Basnang dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Menurut Basnang, angka statistik santri yang berbeda dalam sejumlah publikasi perlu dilihat dalam konteks perubahan sistem pendataan yang dilakukan Kemenag. Pendataan tidak lagi hanya menggunakan angka agregat, tetapi diarahkan pada data individu yang dapat diverifikasi.
Berdasarkan cut-off Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag, sebanyak 4.634.406 santri telah terhimpun dan terverifikasi. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses verifikasi dan konsolidasi data di lapangan.
“Setelah dilakukan verifikasi, data santri yang terverifikasi bahkan sudah mencapai 4,634 juta, bukan 1,7 juta sebagaimana banyak diberitakan. Data ini masih akan terus bergerak karena proses verifikasi juga dilakukan secara berkelanjutan,” kata Basnang.
Ia menjelaskan, perubahan angka dalam proses pemutakhiran data tidak serta-merta menunjukkan penurunan jumlah santri. Salah satu bagian dari proses tersebut adalah membersihkan data yang berpotensi mengalami duplikasi sekaligus memastikan setiap santri tercatat secara faktual.
“Jadi, kalau ada perubahan angka, jangan langsung dimaknai sebagai berkurangnya jumlah santri. Kita sedang mengubah cara pendataan dari sekadar angka agregat menjadi data individu yang benar-benar terverifikasi,” ujarnya.
Kemenag juga melakukan konsolidasi data antara satuan pendidikan pesantren dan madrasah. Selain itu, kementerian memfasilitasi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) bagi pesantren salafiyah dan satuan pendidikan nonformal serta menyiapkan sinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemutakhiran data BNBA tersebut juga berkaitan dengan penyaluran sejumlah program pemerintah agar lebih tepat sasaran. Data yang terverifikasi antara lain dibutuhkan untuk mendukung Program Indonesia Pintar (PIP), Beasiswa Santri, serta berbagai bentuk bantuan bagi pesantren dan tenaga pendidik.
Proses pembaruan data ditargetkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai satuan pendidikan pesantren dan jumlah santri untuk menjadi dasar perencanaan kebijakan mulai Tahun Ajaran 2026/2027.
Basnang menegaskan angka 4,634 juta merupakan jumlah santri yang telah berhasil diverifikasi pada saat pendataan berlangsung, bukan angka final keseluruhan santri Indonesia.
“Dengan demikian, angka 4,634 juta santri yang saat ini telah terverifikasi perlu dipahami sebagai data santri yang sudah berhasil diverifikasi dalam proses pendataan BNBA yang masih berjalan, bukan sebagai angka final jumlah seluruh santri Indonesia,” katanya.
Dalam proses transformasi tersebut, Kemenag juga melakukan pengalihan data santri dan pesantren dari sistem EMIS yang sebelumnya dikembangkan Ditjen Pendidikan Islam ke SIMTREN yang dikembangkan Ditjen Pesantren.