
JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendukung rencana Direktorat Jenderal Imigrasi menolak permohonan visa musisi asal Amerika Serikat, Israel Houghton, yang disebut akan menggelar konser di Jakarta.
Yanuar menilai keputusan terkait pemberian visa kepada warga negara asing tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga perlu mempertimbangkan kepentingan nasional, keamanan, serta kedaulatan Indonesia.
Menurut dia, pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang dapat masuk dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan kepentingan negara.
“Indonesia negara Pancasila, negara yang berdaulat, anti penjajahan. Sudah sepatutnya kita menolak kehadiran dan terselenggaranya konser itu,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (6/10).
Ia juga mengapresiasi pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menyebut permohonan visa Israel Houghton akan ditolak apabila diajukan.
Yanuar mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa fungsi keimigrasian tidak sebatas mengatur lalu lintas orang asing, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara menjaga kepentingan nasional.
“Karena sejatinya Imigrasi adalah penjaga kedaulatan, bukan sekadar penjaga perbatasan,” katanya.
Ia menambahkan, pertimbangan kepentingan nasional perlu diterapkan secara konsisten terhadap setiap warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang lebih penting, Imigrasi harus mengedepankan kepentingan nasional untuk siapa pun yang masuk di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Yanuar.
Yanuar memastikan Komisi XIII DPR RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan kewenangan keimigrasian dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
“Saya, Komisi XIII, mendukung apa yang akan dilaksanakan dan komitmen dari Mas Dirjen Hendarsam selaku Dirjen Imigrasi,” pungkasnya.