
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Menurutnya, penyidikan perlu melihat kemungkinan adanya pihak lain di balik dugaan kekerasan yang dialami para pekerja.
Yulius menilai kasus tersebut tidak cukup hanya dengan memproses pihak yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Aparat, kata dia, perlu menelusuri proses perekrutan, sistem kerja, pengelolaan kapal, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Ini adalah dugaan kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan martabat pekerja. Negara tidak boleh berhenti pada orang yang melakukan penyiksaan di lapangan saja,” kata Yulius dalam keterangan tertulis kepada Media, Jakarta, Selasa (6/10).
Berdasarkan informasi yang beredar dan keterangan pemerintah, para ABK disebut direkrut dengan janji bagi hasil hingga Rp10 juta untuk masa pelayaran sekitar empat bulan. Mereka juga disebut mendapat uang muka atau kasbon sekitar Rp5 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya, para korban diduga hanya menerima pembayaran sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu pada awal keberangkatan dan sekitar Rp500 ribu setelah pelayaran. Mereka juga disebut bekerja sekitar 12 jam sehari dengan target tangkapan sedikitnya 2 kilogram cumi-cumi setiap malam.
Yulius mengatakan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan yang transparan. Jika ditemukan unsur pidana lain, aparat diminta tidak membatasi penanganan perkara hanya pada dugaan penganiayaan.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan dan pengoperasian kapal, termasuk hubungan antara perekrut, pengelola, pemilik, operator, dan nakhoda.
“Seluruh rantai mulai dari mereka yang merekrut, mengatur, memerintahkan, membiarkan, menikmati hasil, atau memperoleh keuntungan dari praktik eksploitasi ini harus diusut menyeluruh dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.
Aliran Uang
jYulius uga meminta penyidik memeriksa aliran uang, dokumen atau kesepakatan perekrutan, komunikasi antara pihak perekrut dan pengelola kapal, serta sistem pembayaran yang diterapkan kepada para ABK.
Jika dalam penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana lain, seperti kerja paksa, perdagangan orang, penganiayaan, penipuan atau pelanggaran hak pekerja, Yulius meminta seluruhnya diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum seberat-beratnya harus dijatuhkan kepada pihak yang terbukti bersalah. Jangan sampai pelaku lapangan dijadikan kambing hitam, sementara aktor intelektual, pemberi perintah, pemodal, atau pihak yang menikmati keuntungan justru lolos dari pertanggungjawaban,” katanya.
Selain proses hukum, Yulius meminta pemerintah memastikan pemulihan terhadap para korban. Menurutnya, penanganan korban harus mencakup perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan fisik dan psikologis, serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Hak ekonomi para korban juga dinilai perlu diverifikasi dan dipulihkan apabila terbukti terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi. Hal itu mencakup upah, bagi hasil sesuai kesepakatan, serta kerugian lain yang timbul akibat peristiwa tersebut.
“Pemulihan tidak boleh berhenti pada bantuan sementara atau pemulangan korban,” ujarnya.
Di sisi lain, kasus tersebut dinilai menunjukkan pentingnya penguatan sistem perlindungan pekerja di sektor maritim. Yulius mengatakan perlindungan perlu mencakup proses perekrutan, hubungan kerja, pembayaran upah, jam kerja, waktu istirahat, keselamatan, akses komunikasi, hingga mekanisme pengaduan.
Ia mendorong pemerintah dan DPR memperkuat regulasi perlindungan pekerja maritim agar celah yang memungkinkan terjadinya eksploitasi dapat diminimalkan.
Menurut Yulius, perlindungan tersebut tidak hanya diperlukan bagi ABK kapal penangkap ikan, tetapi juga pekerja pada sektor maritim lainnya. Kejelasan hak dan kewajiban sejak proses perekrutan dinilai penting untuk mencegah pekerja mengalami kondisi kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Komisi terkait di DPR, lanjut dia, perlu meminta penjelasan dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Ketenagakerjaan mengenai penanganan kasus dan pengawasan pekerja maritim.
Yulius berharap kasus KM Maulana 23 dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan dan kondisi kerja ABK.
“Laut bukan ruang bebas hukum. Setiap orang yang bekerja di atas kapal tetap memiliki hak atas keselamatan, upah yang layak, perlakuan manusiawi, dan perlindungan hukum,” tegasnya.