Ada Papan Peringatan, Aktivitas Pengapalan PT Ifishdeco Disorot Warga

ANP • Sunday, 4 Oct 2026 - 19:33 WIB

KONAWE -  Aktivitas pengapalan yang diduga berkaitan dengan kegiatan PT Ifishdeco Tbk di kawasan Hutan Lindung Mangrove, Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi perhatian warga.

Sorotan muncul setelah di lokasi ditemukan papan peringatan dari Kementerian Kehutanan yang menyebut kawasan tersebut berada dalam pengawasan Pengawas Kehutanan.

Dalam papan tersebut juga tercantum larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Di sisi lain, berdasarkan dokumentasi dan informasi warga yang diperoleh, aktivitas pengapalan masih terlihat berlangsung di sekitar lokasi. 

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status kawasan, legalitas penggunaan jalur hauling, serta tindak lanjut pengawasan dari aparat terkait.

Seorang warga Konawe Selatan Arfandi mengatakan, aktivitas pengapalan masih terlihat setelah adanya tindakan pengawasan dari aparat penegakan hukum (Gakkum).

"Awal September Gakkum segel. Tanggal 6 masih ada aktivitas pengapalan. Tanggal 8 datang dua tongkang untuk mengisi. Cek tanggal 10 masih ada aktivitas pengisian kapal tongkang," ungkap Arfandi.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian warga karena sebelumnya telah terdapat tindakan pengawasan di lokasi.

Masyarakat berharap Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan dapat mengusut dan menindaki pelanggaran yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Mangrove, status jalur hauling yang digunakan, serta dasar perizinan kegiatan di lokasi tersebut.

Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Jika seluruh kegiatan telah memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan, penjelasan dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kepastian. 

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan aturan, masyarakat berharap proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.