Penyidikan Tabrakan KA dan KRL di Bekasi Timur, DPR RI Dorong Tidak Berhenti pada Masinis

AKM • Thursday, 1 Oct 2026 - 13:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, meminta proses penyidikan kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur dilakukan secara menyeluruh. Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada tindakan masinis, tetapi juga perlu menelusuri berbagai faktor yang berperan dalam terjadinya kecelakaan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka pada Selasa (29/9/2026). Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 107 lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban meninggal disebut merupakan penumpang perempuan yang berada di gerbong khusus wanita.

Yulius mengatakan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka. Namun, menurut dia, penyidikan perlu menguji seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak berhenti pada keputusan yang dibuat dalam hitungan detik sebelum tabrakan.

“Masinis bekerja di ujung sebuah sistem. Hal yang dia lihat di jalur, hal yang dia dengar dari pusat kendali, dan prosedur yang tersedia baginya ditentukan sebelum dia duduk di kabin,” kata Yulius kepada Media, Jakarta, Kamis (1/10).

Menurut dia, salah satu hal yang perlu diperiksa lebih jauh adalah sistem persinyalan pada jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.

Laporan akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang dirilis pada Senin (28/9/2026) mencatat adanya persoalan pada pola persinyalan setelah perubahan tata letak Stasiun Bekasi pada 2021. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa masinis tidak memperoleh sinyal kuning sebagai peringatan sebelum menghadapi sinyal merah.

KNKT juga mencatat sinyal merah di lokasi tersebut baru terlihat dari jarak sekitar 410 meter. Jarak tersebut berada di bawah ketentuan jarak tampak minimum 600 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2018.

Temuan itu menjadi salah satu hal yang menurut Yulius perlu diklarifikasi dalam proses penyidikan. Terlebih, terdapat perbedaan dengan keterangan penyidik yang menyebut sinyal dapat terlihat dari jarak sekitar satu kilometer.

Ia meminta perbedaan tersebut diuji secara terbuka, termasuk melalui pengujian jarak pandang di lokasi kecelakaan pada malam hari dengan melibatkan ahli independen.

“Kalau sistem tidak memberi peringatan dini, waktu masinis untuk bereaksi menjadi sangat sempit. Makanya, pertanyaan tentang siapa yang merancang, menguji, sampai menyetujui perubahan persinyalan itu wajib dijawab dalam penyidikan,” ujarnya.

Aspek Komunikasi 

Selain persinyalan, Yulius meminta penyidik memeriksa aspek komunikasi antara petugas pengendali perjalanan kereta dan masinis, termasuk penerapan standar operasional prosedur (SOP).

Berdasarkan laporan KNKT, informasi dari pusat kendali tidak tersampaikan kepada masinis secara utuh. KNKT juga mencatat belum adanya mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur.

Persoalan lain yang disebut dalam laporan tersebut berkaitan dengan prosedur dan pelatihan pengereman darurat pada kecepatan tinggi di jalur lengkung.

Data yang dicatat KNKT menunjukkan masinis telah melakukan pengereman sejak sekitar 1,3 kilometer sebelum titik tumburan. Kondisi jalur yang melengkung juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan karena pengereman darurat pada kondisi tersebut memiliki risiko terhadap perjalanan kereta.

Yulius juga menyoroti hubungan antara hasil investigasi keselamatan KNKT dan proses penyidikan pidana. Ia mengingatkan bahwa Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 mengatur hasil investigasi KNKT tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Karena itu, menurut Yulius, apabila temuan KNKT menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik, Polri perlu menjelaskan bagaimana temuan tersebut digunakan dalam proses penyidikan.

Ia menilai hasil investigasi KNKT dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi berbagai faktor penyebab kecelakaan, sementara pembuktian dalam perkara pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

Beberapa bukti yang dinilai relevan antara lain data perekam perjalanan kereta, rekaman sistem persinyalan, komunikasi radio, keterangan ahli, serta hasil rekonstruksi kejadian.

Yulius selanjutnya meminta pemeriksaan diperluas ke pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan sistem persinyalan di Stasiun Bekasi. Pemeriksaan, kata dia, dapat mencakup pihak yang merancang, menguji, dan menyetujui perubahan tersebut.

Selain itu, petugas pusat kendali serta pihak yang bertanggung jawab terhadap penyusunan prosedur dan pelatihan masinis juga dinilai perlu diperiksa sesuai relevansinya dengan perkara.

Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban korporasi apabila berdasarkan alat bukti ditemukan dasar hukum yang relevan.

Pemenuhan Hak Tersangka

Di sisi lain, Yulius menekankan pentingnya pemenuhan hak tersangka, termasuk hak AN untuk memperoleh bantuan hukum serta penerapan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Yulius mengatakan Komisi III DPR RI akan mengawal perkembangan proses penyidikan dan meminta informasi mengenai perkembangan perkara disampaikan secara berkala kepada keluarga korban maupun masyarakat.

Menurutnya, proses penegakan hukum dan evaluasi keselamatan transportasi perlu berjalan beriringan. Evaluasi terhadap aspek teknis dan tata kelola dinilai penting agar temuan dari kecelakaan tersebut dapat digunakan sebagai bahan perbaikan sistem keselamatan perkeretaapian.

“Kami meminta keadilan yang utuh. Kalau hanya petugas di garis depan yang diminta pertanggungjawaban, sementara cacat sistemnya dibiarkan, maka kecelakaan serupa masih berpotensi terjadi lagi,” kata Yulius.