MPR Tak Gegabah Ubah UUD 1945, Muzani: Konsekuensinya Luar Biasa

AKM • Sunday, 27 Sep 2026 - 13:46 WIB
Peluncuran Buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat

BANDUNG — Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan lembaganya tidak akan terburu-buru mengambil keputusan terkait wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, amendemen konstitusi memiliki konsekuensi luas terhadap sistem ketatanegaraan sehingga membutuhkan pembahasan dan pertimbangan yang matang.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).

Muzani mengatakan, MPR saat ini masih mendengarkan berbagai gagasan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan penyempurnaan konstitusi. Menurut dia, munculnya kembali wacana amendemen setelah sekitar 25 tahun sejak perubahan terakhir perlu disikapi melalui kajian dan dialog yang memadai.

“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita,” ujarnya.

Ia mengingatkan, amendemen UUD 1945 yang berlangsung pada 1999-2002 merupakan proses panjang yang melibatkan perdebatan mengenai berbagai aspek ketatanegaraan. Para anggota MPR ketika itu, kata Muzani, tidak hanya membahas perubahan pasal, tetapi juga mencari titik temu mengenai pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, serta hubungan negara dan rakyat.

“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” katanya.

Menurut Muzani, pengalaman empat tahap amendemen tersebut penting menjadi bahan pembelajaran sebelum Indonesia kembali membicarakan perubahan konstitusi. Salah satu perubahan yang dihasilkan adalah penguatan sistem presidensial, termasuk pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Amendemen juga mempertegas Indonesia sebagai negara hukum dan memperluas pengaturan mengenai hak asasi manusia. Selain itu, mekanisme pemilihan presiden berubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 juga ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum kita harus menjunjung hukum sebagai sebuah cara untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan,” ujar Muzani.

Ia menilai mekanisme pemilihan langsung juga membuat hubungan antara rakyat dan calon pemimpin menjadi lebih terbuka. Program yang ditawarkan kandidat dapat menjadi bagian dari pertimbangan masyarakat sekaligus menjadi dasar untuk menilai pelaksanaan pemerintahan setelah pemilu.

Dalam acara tersebut, MPR juga meluncurkan buku yang memuat sejarah dan risalah perjalanan lembaga serta proses perubahan UUD 1945. Muzani menyebut dokumentasi tersebut penting untuk melihat bagaimana keputusan-keputusan besar dalam ketatanegaraan Indonesia lahir melalui perdebatan dan proses pencarian kesepakatan.

Ia meminta Sekretariat Jenderal MPR melanjutkan dokumentasi tersebut dengan memasukkan perdebatan BPUPKI, PPKI, dan Konstituante. Menurutnya, rangkaian tersebut merupakan bagian penting dari perjalanan konstitusi Indonesia.

“Perdebatan para pendiri bangsa, BPUPKI, PPKI, termasuk Konstituante, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena itu adalah bagian dari praktik ketatanegaraan kita,” katanya.

Muzani menegaskan pembahasan mengenai perubahan UUD 1945 perlu ditempatkan dalam konteks perjalanan demokrasi dan negara hukum Indonesia. Dengan demikian, setiap gagasan amendemen tidak hanya melihat kebutuhan politik saat ini, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan dalam jangka panjang.