
JAKARTA — Komisi XIII DPR RI menyoroti informasi mengenai dugaan praktik jual-beli fasilitas dan perlakuan berbeda terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). DPR berencana memanggil Ombudsman RI dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengklarifikasi temuan tersebut.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo mengatakan informasi yang disampaikan Ombudsman perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi bersama pihak terkait. Menurutnya, DPR perlu memastikan apakah dugaan fasilitas khusus dan perlakuan berbeda tersebut benar terjadi di lapangan.
“Kita akan panggil baik Ombudsman maupun Ditjenpas, Kanwil, Kalapas, karena memang apa yang ditemukan oleh Ombudsman ini harus diverifikasi dan difaktualisasi,” ujar Yanuar kepada media di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Yanuar mengatakan Komisi XIII telah menerima sejumlah informasi mengenai dugaan adanya jual-beli fasilitas serta kemungkinan perlakuan yang tidak sama terhadap warga binaan. Informasi tersebut, menurut dia, perlu diuji dengan keterangan dan data dari pengelola pemasyarakatan.
“Informasi terkait jual-beli fasilitas, perlakuannya diskriminatif atau tidak imparsial terhadap seluruh warga binaan tentu ini sudah banyak disampaikan kepada kita,” katanya.
Sorotan
Sorotan DPR muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di lingkungan pemasyarakatan pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mengaku menemukan kawasan hunian yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen dan dihuni sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan tim menemukan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan ketika melakukan pemeriksaan. Ombudsman juga menyebut menemukan orang lain yang memilih masuk ke kamar ketika hendak diwawancarai.
“Kami menemukan ada beberapa orang, satu orang mengakui warga binaan. Kemudian, saat kami masuk ke rumah ketiga, ada satu orang yang langsung masuk ke dalam kamar seperti menolak kami wawancarai,” ujar Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Selain kondisi hunian, Ombudsman menyebut menemukan sejumlah kendaraan di kawasan tersebut, di antaranya Toyota Alphard dan Fortuner. Temuan itu kemudian menjadi salah satu hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mempertanyakan keberadaan kendaraan tersebut dalam kaitannya dengan status penghuni kawasan yang diperiksa.
“Dalam klaster itu juga ada mobil-mobil mewah, Toyota Alphard, Fortuner, dan banyak yang lain. Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa rasanya tidak mungkin,” kata Fikri.
Namun, temuan tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai status penghuni, kepemilikan kendaraan, sumber fasilitas, serta hubungan seluruh fakta tersebut dengan sistem pembinaan pemasyarakatan.
Yanuar mengatakan Komisi XIII tidak ingin persoalan berhenti pada temuan awal Ombudsman. DPR akan meminta penjelasan dari jajaran pemasyarakatan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi sebenarnya sekaligus memastikan aturan berlaku secara konsisten bagi seluruh warga binaan.
“Temuan Ombudsman ini akan menjadi salah satu bentuk yang akan menjadi fokus kita karena masalah ini kita tidak ingin berhenti hanya di JPNOK,” ujarnya.
Ia juga meminta jajaran Ditjenpas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terbuka terhadap kritik maupun masukan yang disampaikan dalam rangka memperbaiki tata kelola pemasyarakatan.
“Kita akan meminta Pak Dirjen dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk terbuka, membuka diri terhadap semua masukan, terhadap semua kritik untuk perbaikan ke depan,” kata Yanuar.
Menurut Yanuar, pemeriksaan nantinya tidak hanya diarahkan untuk memastikan ada atau tidaknya fasilitas tertentu, tetapi juga melihat aspek perlakuan terhadap warga binaan. Jika ditemukan perbedaan pelayanan atau fasilitas, DPR akan meminta penjelasan mengenai dasar pemberian fasilitas tersebut.
Komisi XIII juga akan mendalami mekanisme pengawasan internal di lingkungan lapas agar dugaan praktik penyalahgunaan fasilitas dapat dicegah. Klarifikasi dari Ombudsman dan Ditjenpas dinilai diperlukan sebelum menarik kesimpulan mengenai temuan tersebut.
DPR berharap proses verifikasi dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi pemasyarakatan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola dan pelayanan warga binaan. Dengan demikian, setiap fasilitas dan perlakuan yang diberikan dapat dipastikan memiliki dasar aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.