
JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penjelasan secara terbuka terkait temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Menurut Meity, keterbukaan diperlukan agar informasi mengenai temuan tersebut dapat diketahui secara utuh dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. Ia juga meminta proses pemeriksaan terhadap persoalan tersebut dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Publik dan kita semua berhak mendapatkan informasi yang benar. Karena itu, saya berharap kementerian dan lembaga terkait melakukan penyidikan secara transparan,” ujar Meity dalam keterangan tertulis, Jakarta (25/9).
Ia mengatakan klarifikasi dari pihak yang berwenang diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menjelaskan status fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman. Menurut Meity, informasi yang disampaikan kepada publik perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meity menilai keterbukaan menjadi semakin penting karena perkembangan informasi mengenai persoalan di lembaga pemasyarakatan dengan cepat menyebar melalui media dan media sosial. Karena itu, pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas agar masyarakat memperoleh gambaran berdasarkan fakta.
“Meski masih perlu literasi, tapi secara umum, masyarakat kita memiliki kepekaan tinggi sehingga bisa memahami setiap perkara yang terkait pemerintah di media,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di lingkungan lapas yang disebut memiliki fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim menemukan bangunan yang tampak seperti rumah atau homestay dengan sejumlah fasilitas, di antaranya sofa, televisi, kulkas dan meja makan. Ombudsman juga menyebut terdapat seseorang yang mengaku sebagai warga binaan di salah satu bangunan tersebut.
Temuan tersebut kemudian mendorong Ombudsman untuk mendalami kemungkinan terjadinya maladministrasi serta menelusuri lebih jauh siapa yang menggunakan bangunan tersebut dan bagaimana status fasilitas tersebut. Ombudsman juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Di sisi lain, informasi mengenai siapa saja warga binaan yang menempati fasilitas tersebut belum dapat dipastikan. Ombudsman menyatakan belum memperoleh data resmi mengenai penghuni dan tidak dapat memastikan nama-nama yang beredar di masyarakat.
Karena itu, Meity meminta proses pemeriksaan tidak hanya berhenti pada polemik informasi yang berkembang, tetapi diarahkan untuk mengungkap fakta mengenai fungsi bangunan, status penggunanya, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Ia menilai hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada publik secara proporsional sehingga masyarakat dapat membedakan antara temuan awal, dugaan, dan fakta yang telah terverifikasi.
Menurut Meity, langkah tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Transparansi, kata dia, dapat menjadi bagian dari upaya memastikan setiap persoalan di lingkungan pemasyarakatan ditangani berdasarkan aturan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Sementara itu, Ombudsman menyatakan hasil kajian dan investigasi atas temuan di Lapas Cibinong akan digunakan untuk merumuskan rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meity berharap seluruh pihak memberikan ruang bagi proses pemeriksaan untuk berjalan secara objektif .
"Persoalan yang muncul dapat dijelaskan berdasarkan bukti dan keterangan resmi, bukan semata berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik," pungkasnya.