Kemenag Buka Insentif Dosen Ma’had Aly Non-ASN, Pengajuan Dibuka hingga 1 Oktober

AKM • Tuesday, 22 Sep 2026 - 07:59 WIB
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif bagi dosen bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026. Pengajuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan program tersebut ditujukan untuk mendukung dosen Ma’had Aly non-ASN dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di lingkungan pesantren.

“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama,” kata Basnang di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Kemenag menyediakan insentif sebesar Rp1 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp6 miliar pada 2026. Jumlah penerima akan disesuaikan dengan kuota dan ketersediaan anggaran.

Pengajuan dilakukan melalui aplikasi SIKAP Kemenag dengan mengakses laman sikap.kemenag.go.id. Pemohon masuk menggunakan akun pendidik, memilih menu pengajuan bantuan dan tahun 2026, kemudian mengunggah dokumen persyaratan.

Syarat Pengajuan

Calon penerima harus berstatus dosen non-ASN dengan home base pada Ma’had Aly serta memiliki bukti pengangkatan sebagai dosen. Persyaratan lainnya mencakup rekomendasi Mudir Ma’had Aly, surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, riwayat hidup, ijazah terakhir, serta surat tugas mengajar atau SK beserta mata kuliah yang diampu.

Dosen juga wajib terdaftar dalam EMIS dan telah melalui Berita Acara Pendataan (BAP). Selain itu, calon penerima tidak boleh sedang memperoleh Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, tunjangan sejenis, maupun beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah.

Persyaratan akademik juga mencakup karya ilmiah berupa artikel atau monograf yang telah terakreditasi jurnal atau buku ber-ISBN. Draf buku yang sedang diproses untuk mendapatkan ISBN maupun artikel yang telah disubmit ke jurnal terakreditasi juga dapat dilampirkan.

Setelah pengajuan ditutup, Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi data serta dokumen pada 9–16 Oktober 2026. Pengumuman penerima dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 melalui kanal resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.

Basnang meminta calon penerima memastikan seluruh data dan dokumen yang diajukan lengkap dan sesuai ketentuan. Pengajuan yang tidak memenuhi persyaratan atau melewati batas waktu tidak akan diproses.

“Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma’had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” ujarnya.

Penyaluran insentif selanjutnya dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk.

Kalau ingin dibuat lebih tajam untuk portal berita, judul alternatifnya bisa: “Kemenag Buka Insentif Dosen Ma’had Aly Non-ASN, Pengajuan Dibuka hingga 1 Oktober 2026.