
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus mengoptimalkan pengelolaan zakat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melalui penguatan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta peningkatan syiar zakat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut mengemuka pada acara serah terima jabatan kepengurusan UPZ BAZNAS Kementerian Kehutanan RI periode 2026-2030 di Gedung Kemenhut, Jakarta.
Acara tersebut dihadiri Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian BAZNAS RI, Dr. Mohan, S.E., M.E.I., Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sekaligus selaku Penasihat UPZ Kemenhut, Dr. Ir. Mahfudz, M.P., Kepala Biro Umum sekaligus Ketua UPZ Kementerian Kehutanan, Irfan Mudofar, S.Hut., M.A., M.A.P., Ketua UPZ Kemenhut periode 2018-2025, Ir. Sudjoko Prajitno, beserta jajarannya.
Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, menyampaikan pentingnya memperkuat UPZ untuk mengoptimalkan potensi zakat. Ia berharap BAZNAS dapat terus memfasilitasi ASN di lingkungan kementerian dalam menunaikan zakat.
“Pengelolaan zakat di lingkungan kementerian dan lembaga, termasuk di Kemenhut, memerlukan dukungan dan sinergi dari berbagai unsur. Karena itu, keberadaan UPZ perlu diperkuat agar mampu menjadi bagian dari ekosistem pelayanan zakat yang memberikan kemudahan kepada ASN, sekaligus mendukung tata kelola zakat yang amanah dan akuntabel,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Sementara itu, Deputi Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI, H. M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., M.I.Kom., CWC., CFRM., menyampaikan pentingnya kesiapsiagaan dalam pengelolaan zakat, mulai dari kesiapan penghimpunan, organisasi, sumber daya manusia, sistem layanan, administrasi, data, pelaporan, komunikasi dengan muzaki, hingga koordinasi antara BAZNAS dan UPZ.
"Pengelolaan zakat harus mampu memberikan pelayanan secara cepat dan baik ketika muzaki membutuhkan layanan, sekaligus memastikan setiap proses pengelolaan dana zakat dilaksanakan secara profesional, amanah, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat," ujar Arifin.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian BAZNAS RI, Dr. Mohan, S.E., M.E.I., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Kehutanan atas perhatian dan komitmen pimpinan dalam mengembangkan pengelolaan zakat melalui UPZ.
Ia menilai, pentingnya sinergi semua pihak, termasuk Kemenhut RI dan BAZNAS RI untuk terus memperkuat pengelolaan zakat agar dapat berjalan secara terintegrasi.
“Karena itu, optimalisasi zakat tidak cukup hanya dengan menyediakan mekanisme pembayaran. Diperlukan pula edukasi dan pengingat secara berkelanjutan mengenai kewajiban zakat bagi ASN yang telah memenuhi ketentuan syariah, termasuk terkait nisab, haul, objek zakat, dan mekanisme penunaian zakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Umum sekaligus Ketua UPZ Kementerian Kehutanan, Irfan Mudofar, S.Hut., M.A., M.A.P., mengatakan pengelolaan zakat tidak hanya menjadi aktivitas administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran ibadah harta di lingkungan ASN.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sekaligus selaku Penasihat UPZ Kemenhut, Dr. Ir. Mahfudz, M.P., menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang dilakukan secara amanah, tertib, profesional, dan berkelanjutan.
Ia menilai, UPZ bersama para petugas layanan zakat memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada para ASN yang menunaikan zakat sekaligus memastikan proses pengelolaan zakat berjalan dengan baik.