Soroti Ruang Fiskal Daerah, DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp 780 Triliun

AKM • Thursday, 17 Sep 2026 - 07:26 WIB
Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin Pimpin Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

JAKARTA — DPD RI mengusulkan kenaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dari Rp735 triliun menjadi Rp780 triliun. Usulan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN 2027 yang disahkan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan kebutuhan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sekaligus mendukung pemerataan pembangunan. Menurutnya, kepentingan daerah perlu mendapat ruang dalam penyusunan kebijakan anggaran nasional.

“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara,” ujar Sultan.

Ketua Komite IV DPD RI Nawardi menjelaskan, usulan tambahan TKD mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 yang mencapai 2,79 persen.

DPD RI juga mencermati perubahan proporsi TKD terhadap APBN. Proporsi tersebut disebut turun dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027.

Menurut Nawardi, perubahan tersebut perlu diperhatikan karena kemampuan fiskal setiap daerah tidak sama. Perhitungan TKD, kata dia, perlu mempertimbangkan kondisi wilayah dan kebutuhan pembangunan masing-masing daerah.

“Alokasi TKD perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar,” kata Nawardi.

Ia menambahkan, penguatan transfer ke daerah diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang yang memadai untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan sesuai karakteristik wilayahnya.

DPD Beri Sejumlah Catatan

Selain mengusulkan kenaikan TKD, Komite IV DPD RI secara umum menerima RAPBN 2027 dengan sejumlah catatan. Salah satu yang diapresiasi adalah penurunan rasio defisit dari 2,60 persen terhadap PDB dalam APBN 2026 menjadi 2,40 persen dalam RAPBN 2027.

DPD RI juga mencatat pemulihan alokasi transfer dana desa menjadi Rp77 triliun atau meningkat 39,72 persen. Selain itu, pemerintah dinilai melakukan penajaman arsitektur kebijakan perencanaan dan penganggaran melalui delapan klaster dengan 60 program kerja serta tambahan indikator sasaran pembangunan.

Meski demikian, DPD RI meminta sinkronisasi antara TKD, belanja kementerian/lembaga, dan program prioritas nasional dengan dokumen perencanaan daerah. Sinkronisasi tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih program maupun pembebanan anggaran yang tidak proporsional kepada daerah.

Menurut DPD RI, sinkronisasi perlu mencakup pembagian kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, indikator kinerja, serta mekanisme koordinasi pelaksanaan.

Dengan pola tersebut, program pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah diharapkan tidak menambah tekanan terhadap APBD. Sebaliknya, program nasional diharapkan dapat memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi lokal, pelayanan dasar, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan.

Daerah Jadi Perhatian dalam APBN

Sultan mengatakan pertimbangan DPD RI disusun berdasarkan masukan dari anggota DPD RI dari seluruh provinsi. Pendalaman dilakukan melalui kunjungan kerja ke daerah serta rapat dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Pembahasan juga mencakup asumsi ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan arah pembangunan daerah bersama pemerintah serta Bank Indonesia.

Menurut Sultan, kondisi ekonomi global dan dinamika geopolitik membuat kebijakan anggaran perlu disusun dengan mempertimbangkan perubahan situasi, tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan di daerah.

“Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Sultan.

Setelah disahkan dalam sidang paripurna, pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN 2027 tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPR RI untuk menjadi bagian dari proses pembahasan anggaran negara.