Berulang Terjadi, Lia Istifhama Dorong RUU Reforma Agraria Tutup Celah Mafia Tanah

AKM • Wednesday, 16 Sep 2026 - 16:52 WIB
Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama (Istimewa)

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan persoalan pertanahan dinilai menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh praktik mafia tanah.

Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengatakan pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Menurutnya, pembenahan regulasi dan tata kelola pertanahan juga diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.

“Ini merupakan keprihatinan kita bersama. Kita harus selalu selaras dengan prinsip besar Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu melawan korupsi,” ujar Lia yang akrab disapa Ning Lia dalam keterangannya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2026).

Lia mengatakan dugaan praktik mafia tanah tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat dan kepentingan negara. Karena itu, ia menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria perlu diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan.

Menurut dia, regulasi pertanahan harus mampu membatasi ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran dapat diminimalkan.

“Regulasi itu menjadi sebuah ruang pembatasan aksi-aksi yang merupakan celah terjadinya pelanggaran hukum, celah terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh orang tertentu yang kemudian merugikan masyarakat ataupun merugikan negara secara keseluruhan,” katanya.

Soroti Transparansi

Salah satu aspek yang dinilai penting dalam pembenahan tata kelola pertanahan adalah transparansi. Lia menekankan prinsip tersebut tidak hanya berlaku bagi instansi pertanahan, tetapi seluruh lembaga yang memiliki kewenangan memberikan legalitas kepada masyarakat.

“Siapapun, bukan hanya pertanahan, tetapi semua kelembagaan di negara kita yang menjadi ruang legalitas, ayo kita kedepankan asas kejujuran dan asas transparansi,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, berbagai regulasi, termasuk peraturan daerah maupun kebijakan pemerintah daerah, perlu memiliki arah yang selaras agar tidak menciptakan celah hukum.

“Bagaimana ada sebuah kolaboratif dari berbagai pihak. Contoh dari perda provinsi atau pergub, semuanya itu satu irama, sama-sama menjadi sebuah kebijakan non-penal,” katanya.

Lia turut menyinggung peran profesi notaris dalam proses pertanahan. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dan prinsip objektivitas dalam menjalankan kewenangan.

Ia menyebut pernah menerima audiensi masyarakat yang mengaku menjadi korban persoalan mafia tanah. Dalam kasus yang disampaikan kepadanya, masyarakat disebut tidak hanya kehilangan tanah dan bangunan, tetapi juga menghadapi proses pidana.

“Jangan sampai ada perilaku yang berat sebelah karena kita harus mengakui bahwasannya sebuah perilaku yang berat sebelah itu bisa menjadi ruang akhirnya mafia tanah bisa lahir,” tuturnya.

Harus Atasi Ketimpangan Agraria

Lia menilai RUU Reforma Agraria perlu disusun secara komprehensif sehingga tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus, tetapi juga mengatasi persoalan struktural di bidang pertanahan.

Menurut dia, fokus utama regulasi tersebut harus tetap diarahkan pada persoalan ketimpangan kepemilikan lahan, ego sektoral, serta konflik agraria yang masih terjadi.

“Undang-undang pertanahan ke depan itu benar-benar sangat holistik, sangat detail, mengunci, jadi jangan sampai ada ruang apapun untuk kemudian lahir kejahatan,” katanya.

Ia menegaskan pembentukan regulasi baru jangan sampai kehilangan tujuan awalnya. Penyelesaian persoalan pertanahan, kata dia, harus tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama.

“RUU ini dibentuk dengan fokus utama mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan, ego sektoral, dan juga konflik agraria yang berlanjut sampai pada saat ini. Ini harus tetap dijaga fokus utama,” ujarnya.

DPD Inventarisasi Konflik Pertanahan

Terkait pembahasan RUU Reforma Agraria, Lia mengatakan Komite I DPD RI masih melakukan inventarisasi berbagai persoalan pertanahan di sejumlah daerah.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk menghimpun persoalan dan aspirasi masyarakat yang kemudian dapat menjadi bahan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi.

“Kami terus turun untuk melakukan inventarisir masalah terkait dengan konflik pertanahan, sengketa lahan dan agraria dan sebagainya. Ini menjadi kesempatan kita menyampaikan aspirasi untuk melengkapi undang-undang RUU pertanahan tersebut,” jelasnya.

Lia juga menyatakan dukungan terhadap gagasan pembentukan badan reforma agraria nasional. Menurutnya, kelembagaan khusus dapat membantu penanganan persoalan pertanahan yang memiliki karakter kompleks dan membutuhkan perhatian khusus.

“Kami pun mendukung terbentuknya badan reforma agraria nasional karena badan ini sekaligus menjadi badan pengkajian persoalan khusus pertanahan,” katanya.

Mengenai target penyelesaian RUU tersebut, Lia menyebut pembahasan masih bergantung pada proses di DPR RI. Ia berharap proses legislasi dapat terus berjalan sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan pertanahan di masyarakat.

“Saya kira DPR RI sampai saat ini terus bergerak, terus menjaring dan menginventarisir masalah terkait dengan pertanahan tersebut, dengan tujuan supaya RUU ini segera disahkan,” pungkasnya.