MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

RED • Friday, 11 Sep 2026 - 15:43 WIB
JAKARTA - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak boleh berhenti pada kompetisi. Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap MTQ ini menjadi momentum untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai living Quran, yakni nilai-nilai Al-Qur’an yang hidup dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
 
Menurut Menag, membaca dan menghafal Al-Qur’an merupakan bagian dari proses mendekatkan diri kepada kitab suci. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan. Al-Qur’an harus hadir dalam cara manusia bersikap, menyelesaikan persoalan, dan membangun hubungan dengan sesama.
 
“Jadi ada beberapa kategori, ada yang dekat dengan Al-Quran, ada yang melekat dengan Al-Quran, dan ada yang menjadi living Quran, (being the Quran), ibaratnya sudah seperti Quran berjalan,” ujar Menag di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
 
Menag menegaskan, semangat MTQ bukan hanya melahirkan qari, qariah, hafiz, dan hafizah berprestasi. Lebih dari itu, MTQ harus mendorong lahirnya pribadi yang mampu menghadirkan Al-Qur’an dalam kehidupan bermasyarakat.
 
“Jadilah sebagai penjernih, bukan pengeruh, jadilah penghubung, bukan pemisah, jadilah moderator, bukan provokator, jadilah problem solver, bukan problemator, jadilah penyuluh, bukan perusuh,” tegasnya.
 
Karena itu, keberhasilan MTQ tidak cukup diukur dari siapa yang meraih juara. Para peserta diharapkan membawa semangat dan nilai Al-Qur’an setelah kembali ke lingkungan masing-masing. Prestasi di arena musabaqah harus berlanjut menjadi keteladanan di tengah masyarakat.
 
MTQ Nasional XXXI berlangsung pada 11–20 September 2026. Gelaran ini mengusung tema “Menebar Cahaya Al-Qur’an dalam Harmoni Menuju Indonesia Emas yang Berkeadaban.”
 
Semangat living Quran juga tercermin dalam penyelenggaraan MTQ yang semakin inklusif. Tahun ini, penyandang disabilitas mendapat ruang untuk berpartisipasi dalam syiar Al-Qur’an. MTQ menghadirkan ekshibisi bagi Teman Tuli. Terdapat pula Golongan Tilawah Disabilitas Netra putra dan putri.
 
Ekshibisi Teman Tuli berlangsung pada 14–16 September 2026. Sebanyak 28 peserta dari 14 komunitas Tuli Muslim di berbagai daerah Indonesia dijadwalkan ambil bagian. Mereka mengikuti golongan Tilawah berupa membaca Al-Qur’an dengan bahasa isyarat dan golongan Kitabah berupa menulis Al-Qur’an Isyarat.
 
Kementerian Agama juga memperkenalkan Mushaf Al-Qur’an Isyarat dalam momentum MTQ Nasional XXXI. Kehadirannya menjadi bagian dari upaya memperluas akses Teman Tuli untuk membaca, mempelajari, dan memahami Al-Qur’an.
 
Bagi Menag, syiar Al-Qur’an harus dapat dirasakan seluruh anak bangsa tanpa terkecuali. Nilai Al-Qur’an harus hadir sebagai kekuatan yang menyatukan, memberi kemaslahatan, dan menjawab persoalan kehidupan.
 
“Semangat yang kita hadirkan melalui MTQ ini adalah syiar Al-Qur’an yang merangkul semua, dan menghadirkan kemaslahatan bagi semua,” ujarnya.
 
Dengan demikian, MTQ Nasional XXXI diharapkan tidak sekadar menghasilkan para juara. Lebih jauh, MTQ menjadi ruang untuk menumbuhkan manusia yang membaca Al-Qur’an, memahami Al-Qur’an, dan menghidupkan Al-Qur’an dalam kehidupan.

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, meminta pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Menurutnya, pelaksanaan program harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum untuk mencegah persoalan administrasi maupun potensi kerugian negara.

Pernyataan itu disampaikan Yulius menyusul hasil monitoring dan analisis pencegahan korupsi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia menilai sejumlah persoalan yang ditemukan perlu segera ditangani sebelum program berjalan lebih jauh.

Salah satu persoalan yang disorot adalah kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Yulius menilai pemerintah perlu memastikan pembagian tugas, terutama terkait penganggaran dan pelibatan sumber daya manusia, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat menimbulkan risiko hukum bagi pelaksana.

“Program KDMP harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Pemerintah daerah perlu mengetahui ruang lingkup tanggung jawabnya, termasuk dalam penganggaran dan pelibatan sumber daya manusia,” kata Yulius.

Ia juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pelimpahan kewenangan sebagaimana direkomendasikan Kortastipidkor Polri. Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur hubungan kerja pusat dan daerah, sumber pendanaan, mekanisme pertanggungjawaban, serta pelibatan aparatur daerah.

Yulius menyebut dasar hukum yang saat ini digunakan antara lain Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 17 Tahun 2025. Karena itu, ia meminta rancangan Perpres yang tengah disiapkan pemerintah dapat sekaligus memasukkan mekanisme pencegahan korupsi sejak tahap perumusan.

Selain regulasi, proses pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian. Ia menilai keterbukaan diperlukan untuk memastikan kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi, serta proses pemilihan penyedia. Hal itu berkaitan dengan sorotan terhadap rencana pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai sekitar Rp1,8 triliun dan kendaraan operasional KDMP yang disebut mencapai 80.000 unit.

“Setiap pengadaan harus dapat ditelusuri sejak perencanaan, penentuan spesifikasi, penyusunan harga perkiraan, pemilihan penyedia, hingga serah terima barang,” ujarnya.

Pengawasan juga diminta mencakup pembangunan fisik koperasi. Berdasarkan materi monitoring Kortastipidkor yang dirujuk Yulius, pembangunan gedung koperasi secara umum dilaporkan telah mencapai sekitar 60–70 persen dari target sekitar 80.000 unit kelembagaan koperasi desa.

Persoalan lahan turut menjadi perhatian. Yulius menyinggung temuan di Kabupaten Banyumas terkait 58 dari 182 gerai KDMP yang disebut berdiri di atas lahan sawah dilindungi seluas 6,26 hektare dan tidak sesuai rencana tata ruang. Ia menegaskan pembangunan tidak seharusnya diteruskan sebelum status lahan dan aspek perizinannya dipastikan.

Sumber Daya Fiskal

Dari sisi anggaran, Yulius menyoroti besarnya sumber daya fiskal yang digunakan untuk mendukung program tersebut. Ia merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur alokasi 58 persen pagu Dana Desa 2026 atau sekitar Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun untuk mendukung program KDMP.

Menurut Yulius, besarnya anggaran tersebut membuat pengawasan harus dilakukan sejak perencanaan, pengadaan, pembangunan, hingga pengelolaan dan pelaporan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga dinilai perlu memetakan titik rawan penyimpangan secara berkala.

“Pencegahan itu harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan syarat agar program ini dipercaya dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa,” tegas Yulius.

Melalui fungsi pengawasan di Komisi III DPR RI, Yulius mengatakan akan mendorong pemerintah menyampaikan perkembangan pelaksanaan KDMP secara terbuka.

" Kepastian regulasi, keterbukaan pengadaan, status lahan, dan pertanggungjawaban anggaran harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut," pungkasnya.