
Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan kembali maraknya kasus keracunan MBG pasca libur sekolah. Jika diakumulasikan sejak tahun 2025, total korban telah mencapai 43.838 orang, yang tersebar di 36 provinsi. Pada bulan Agustus 2026 saja, korban keracunan MBG mencapai: 3.079 korban. Sepanjang tahun 2026, Januari hingga akhir Agustus, tercatat sebanyak 15.735 korban keracunan MBG. Ribuan korban keracunan berjatuhan tiap bulan, tapi belum ada satupun pihak penyedia MBG yang diproses hukum.
“Ini sudah menjadi alarm nasional. Puluhan ribu orang menjadi korban sejak MBG berjalan, dan setiap bulan korban baru terus berjatuhan. Pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik. Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman,” kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.
JPPI menyoroti seakan-akan SPPG ini tidak bisa disentuh hukum. Hingga kini, belum terlihat adanya proses hukum yang tegas terhadap pihak SPPG selaku penyedia MBG yang diduga lalai hingga menyebabkan orang sakit. Penanganan kasus lebih sering berhenti pada penutupan sementara dapur, teguran, atau pergantian pengelola. Jangan sampai MBG melahirkan budaya impunitas: anak keracunan, dapur ditutup beberapa hari, pejabat minta maaf, lalu program berjalan kembali seperti tidak pernah terjadi apa-apa. Jika ada kelalaian yang menyebabkan orang sakit, aparat penegak hukum harus memeriksanya.
“Yang kami lihat saat ini, SPPG seperti berada di zona kebal hukum. Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang. Negara tidak boleh memelihara impunitas dalam program yang menyangkut keselamatan jutaan anak,” tandas Ubaid.
Dari kejadian selama agustus 2026, sebanyak 65% kasus terjadi di Pulau Jawa. Jawa Tengah sendiri menyumbang 35% seluruh kejadian yang tercatat. Tren ini juga terjadi di bulan-bulan sebelumnya. Konsentrasi kasus tidak hanya berkaitan dengan jumlah penerima MBG yang besar, tetapi juga mengindikasikan bahwa pelayanan harus diimbangi kapasitas pengawasan yang proporsional. Jadi, belum ada pergeseran prioritas penerima manfaat MBG di luar jawa dan daerah 3T hingga kini.
“MBG digembar-gemborkan sebagai program nasional, tetapi kasus dan layanannya masih sangat terkonsentrasi di Jawa. Ini menunjukkan ekspansi program belum dibarengi pemerataan dan pengawasan yang memadai. Jangan sampai anak-anak di Jawa mendapat risiko keracunan, sementara anak-anak di daerah 3T bahkan belum menjadi prioritas utama penerima manfaat,” ujar Ubaid.
Evaluasi masih gagal
Pasca libur panjang sekolah, kejadian keracunan kembali marak terjadi. Evaluasi yang katanya dilakukan saat libur sekolah, tak berdampak pada perbaikan layanan MBG ini. Pemerintah jangan terus berlindung di balik kata ‘evaluasi’. Anak-anak sudah keracunan, masuk puskesmas dan rumah sakit. Evaluasi tanpa perubahan sistem dan tatakelola yang buruk hanya akan membuat daftar korban semakin panjang.
“Kalau setelah libur panjang, setelah evaluasi, setelah dapur ditutup, kasus keracunan justru kembali marak, maka kita harus berani mengatakan: evaluasinya gagal. Pemerintah jangan terus menjual kata ‘evaluasi’ sementara anak-anak terus masuk puskesmas dan rumah sakit. Evaluasi yang tidak mengubah tata kelola hanya menjadi ritual birokrasi setelah korban berjatuhan,” papar Ubaid.
JPPI menyesalkan beberapa pihak yang menyalahkan pihak guru karena gagal mendeteksi makanan basi. Jangan mengandalakan lidah guru sebagai alat detektor makanan beracun. Guru-guru mengeluh dipaksa pihak SPPG untuk mecicipi makanan MBG sebelum didistribusikan di sekolah. Ini sistem keamanan pangan dan pengawasan yang buruk. Itu bukan tugas guru. Lagi pula, ini hanya perkara di hilir. Padahal, problem MBG bukan semata soal makanan basi, melainkan kegagalan mengendalikan seluruh rantai keamanan pangan dari dapur hingga meja makan siswa.
“Jangan jadikan lidah guru sebagai alat detektor racun. Guru bukan petugas laboratorium, bukan ahli keamanan pangan, dan bukan tameng bagi kegagalan SPPG. Kalau keamanan makanan bergantung pada guru mencicipi satu sendok sebelum makanan dibagikan, itu justru bukti bahwa sistem pengawasan MBG sangat rapuh," jelas Ubaid.
Atas seluruh problem tersebut, JPPI menyampaikan 5 rekomendasi, yakni:
1. Hentikan sementara pelaksanaan MBG secara nasional sampai pemerintah mampu menjamin keamanan pangan dan menghentikan berulangnya kasus keracunan.
2. Proses hukum pihak yang lalai. Jangan biarkan ribuan korban berujung hanya pada evaluasi administratif dan penutupan sementara.
3. Hentikan praktik guru sebagai pencicip makanan. Guru bukan alat deteksi racun dan bukan penanggung jawab keamanan pangan.
4. Keluarkan Rp240 triliun anggaran MBG dari pos pendidikan dalam RAPBN 2027. Jangan tunggu 2028, pemerintah harus memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sesegera mungkin sesuai arah putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Keselamatan anak dan hak atas pendidikan harus lebih penting daripada target politik dan perluasan cakupan MBG.