Soroti Pungli di Dunia Pendidikan, DPR Minta Biaya Sekolah hingga Kampus Lebih Transparan

AKM • Tuesday, 1 Sep 2026 - 14:59 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati


JAKARTA — Praktik pungutan liar (pungli) yang masih ditemukan di berbagai jenjang pendidikan mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati. Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penindakan setelah kasus mencuat, tetapi perlu diikuti pembenahan tata kelola pendidikan.

Kurniasih menyampaikan hal itu merespons temuan Ombudsman RI mengenai masih adanya pungutan liar yang terjadi bahkan sebelum peserta didik memasuki jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Menurut Kurniasih, temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar masyarakat dapat membedakan biaya pendidikan yang resmi dengan pungutan yang tidak memiliki dasar aturan.

“Pendidikan harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang dianggap biasa,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Ia mengatakan pencegahan perlu dilakukan dengan mengidentifikasi celah dalam sistem yang memungkinkan munculnya pungutan di luar ketentuan. Perbaikan tersebut mencakup keterbukaan informasi mengenai pembiayaan, kejelasan jenis pungutan yang diperbolehkan, hingga pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Kita perlu membenahi sistem secara menyeluruh. Mulai dari transparansi pembiayaan, kejelasan pungutan yang diperbolehkan berdasarkan aturan, penguatan mekanisme pengaduan, hingga pengawasan yang berjalan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Kurniasih juga meminta kementerian yang membidangi pendidikan memperkuat pengawasan sesuai kewenangannya. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah didorong meningkatkan pengawasan di satuan pendidikan dasar dan menengah.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dinilai perlu memastikan tata kelola perguruan tinggi berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Di tingkat satuan pendidikan, Kurniasih menilai informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan perlu disampaikan secara terbuka. Dengan informasi yang jelas, orang tua, peserta didik, maupun mahasiswa dapat mengetahui kewajiban pembayaran yang memang memiliki dasar resmi.

“Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai mana biaya yang resmi dan mana pungutan yang tidak memiliki dasar aturan. Transparansi ini penting agar orang tua dan peserta didik tidak berada dalam posisi bingung atau merasa terpaksa membayar pungutan yang tidak semestinya,” katanya.

Selain transparansi, mekanisme pengaduan juga menjadi perhatian. Kurniasih mendorong agar saluran pelaporan dugaan pungli mudah diakses dan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional.

Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor juga diperlukan agar masyarakat tidak ragu menyampaikan dugaan penyimpangan yang mereka temukan di lingkungan pendidikan.

“Jangan sampai masyarakat mengetahui ada penyimpangan, tetapi memilih diam karena khawatir terhadap dampaknya bagi anak atau dirinya. Sistem pengaduan harus benar-benar memberikan rasa aman,” ujarnya.

Kurniasih menilai penguatan tata kelola menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Menurut dia, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, fasilitas, dan proses pembelajaran, tetapi juga oleh integritas penyelenggaraannya.

“Pendidikan yang berkualitas bukan hanya soal kurikulum, sarana, atau kualitas pembelajaran, tetapi juga soal tata kelola yang bersih dan berintegritas. Kita harus memastikan setiap kebijakan dan layanan pendidikan berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.