
JAKARTA — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat strategi pencegahan korupsi di sektor pengadaan dengan membidik tidak hanya pejabat pengadaan, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP).
Langkah tersebut dilakukan melalui Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam PBJP, yang dirancang untuk membangun integritas sekaligus mengubah perilaku para pelaku pengadaan.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan sektor pengadaan perlu mendapat perhatian serius karena masih menjadi salah satu area yang rentan terhadap praktik korupsi. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004 hingga triwulan II 2025, tercatat 426 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
Jumlah tersebut menempatkan perkara pengadaan barang dan jasa sebagai kasus korupsi terbanyak kedua setelah gratifikasi/penyuapan yang mencapai 1.068 kasus.
“Tadi disampaikan oleh Pak Wakil Ketua KPK (Ibnu Basuki Widodo), kasus-kasus korupsi nomor dua setelah penyuapan itu adalah pengadaan barang jasa. Kita tidak mau nomor dua yang konotasinya jadi jelek. Kita ingin nomor dua itu yang terbaik,” ujar Sarah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Sarah, program AKPK tidak boleh berhenti pada penyusunan modul, kurikulum, atau pelaksanaan pelatihan. LKPP ingin menjadikan program tersebut sebagai instrumen transformasi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Intinya kita ingin melakukan satu transformasi, tidak hanya sekadar menyusun modul atau kurikulum atau ikut pelatihan, tapi kita mentransformasi manusia-manusianya,” katanya.
Tak Hanya Pejabat Pengadaan
Program tersebut menyasar kelompok yang lebih luas. Selain profesional pengadaan, LKPP memasukkan pihak yang memiliki kewenangan dan kendali terhadap proses PBJP, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
LKPP juga membuka ecosystem track yang memungkinkan penyedia barang dan jasa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga kelompok masyarakat mengikuti program tersebut.
“Jadi selain dua kelompok tadi, bisa penyedia, kemudian APIP-nya, kemudian dari ekosistem yang lain, kelompok masyarakat atau masyarakat ini juga bisa ikut serta. Itu kami sediakan pada jalur ecosystem track,” jelas Sarah.
Dengan pendekatan tersebut, pencegahan korupsi diharapkan tidak hanya dibebankan kepada aparatur pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak yang berinteraksi dalam proses pengadaan.
Sasaran Program Pelatihan
Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa LKPP Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty mengatakan program pelatihan tersebut ditujukan bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Untuk memperluas jangkauan peserta, LKPP menyediakan beberapa metode pembelajaran, mulai dari pelatihan tatap muka, blended learning, hingga Massive Open Online Course (MOOC).
Yang membedakan program tersebut bukan hanya materi pelatihannya, tetapi juga tindak lanjut setelah peserta menyelesaikan pelatihan.
Setiap peserta diwajibkan menyusun rencana aksi pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang dapat diterapkan di lingkungan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah masing-masing.
LKPP kemudian akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi tersebut untuk mengukur dampaknya terhadap lingkungan kerja dan organisasi.
“Rencana aksi dari pencegahan korupsi di lingkungan pengadaan barang jasa di lingkungan masing-masing itu yang akan kami pantau. Jadi nanti kami akan melakukan evaluasi di level 3, di mana kita akan lihat apakah memiliki dampak positif terhadap lingkungan kerjanya dan juga di organisasinya,” ujar Gusti.
Program AKPK dalam PBJP tersebut mendapat dukungan dari KPK dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). KPK akan terlibat dalam aspek pemantauan, sedangkan LAN mendukung penguatan kompetensi serta integritas aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan.
Melalui skema tersebut, LKPP menargetkan pencegahan korupsi di sektor PBJP tidak berhenti pada peningkatan pemahaman, tetapi berlanjut menjadi perubahan perilaku, penguatan pengawasan, dan perbaikan tata kelola pengadaan di seluruh ekosistemnya.