Seleksi PPIH Kesehatan Haji 2027, Kemenhaj Buka Pendaftaran Mulai 20 Agustus

AKM • Wednesday, 19 Aug 2026 - 11:24 WIB
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran seleksi mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.

Pengumuman seleksi disampaikan pada Selasa (18/8/2026). Seleksi tersebut mencakup PPIH Kesehatan Kloter serta PPIH Kesehatan Arab Saudi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan seleksi bertujuan mendapatkan petugas kesehatan yang profesional, kompeten, berintegritas, serta memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.

“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (19/8).

Ia menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan bebas gratifikasi. Peserta juga diminta melakukan pendaftaran secara mandiri serta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara umum, calon petugas harus sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, mampu mengoperasikan komputer maupun gawai berbasis Android atau iOS, serta diutamakan memiliki kemampuan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.

Ketentuan Usia dan Pengalaman

Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Dani Pramudya, menjelaskan terdapat ketentuan usia dan pengalaman kerja bagi calon petugas kesehatan. Tenaga kesehatan kloter berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun, sedangkan tenaga kesehatan untuk sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun. Peserta juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan tugas.

“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif. Kompetensi profesi, pengalaman kerja, kesiapan fisik, dan kemampuan bekerja dalam situasi cepat sangat dibutuhkan dalam pelayanan jemaah,” kata Dani.

Formasi yang tersedia untuk PPIH Kesehatan Kloter meliputi dokter atau dokter spesialis dan perawat. Sementara untuk PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara tersedia formasi dokter, dokter spesialis, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.

Khusus dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi, peserta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan. Dokter dan perawat juga diwajibkan memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.

Jadwal Seleksi

  • Pendaftaran: 20–26 Agustus 2026

  • Batas akhir unggah dokumen: 26 Agustus 2026

  • CAT: 31 Agustus 2026

  • Medical Check Up (MCU): 3–8 September 2026

  • Pengumuman peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan: 15 September 2026

Puji berharap proses seleksi menghasilkan petugas kesehatan yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif dan profesional, tetapi juga memiliki kesiapan fisik dan mental untuk memberikan pelayanan kepada jemaah di lapangan.

“Menjadi petugas haji adalah amanah pelayanan. Kami berharap peserta yang terpilih nantinya benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” tandas Puji.