Berkekuatan Hukum Tetap, Yayasan Pesantren Indonesia Minta Pengambalian Aset Al-Zaytun

AKM • Monday, 17 Aug 2026 - 20:56 WIB
Pondok Pesantren Al-Zaytun

JAKARTA — Yayasan Pesantren Indonesia, pengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun, meminta Kejaksaan Negeri Indramayu segera melaksanakan pengembalian aset yang terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Abdussalam Panji Gumilang.

Ketua Yayasan Pesantren Indonesia, Datuk Iskandar Saefullah, mengatakan aset berupa kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang telah disita harus dikembalikan secara utuh kepada yayasan sebagai badan hukum yang menurutnya merupakan pemilik sah.

“Permohonan formal telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah,” kata Iskandar.l dalam keterangan tertulis kepada Media, Jakarta, Senin (17/8).

Ia menyebut permohonan tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Iskandar, dalam persidangan Abdussalam Panji Gumilang disebut telah mengakui bahwa kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan kepemilikan pribadi.

“Yayasan merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut,” ujarnya.

Iskandar menegaskan, status aset sebagai kekayaan yayasan tidak berubah akibat perbuatan pribadi terpidana. Aset tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat.

Yayasan juga menyatakan telah melakukan perubahan kepengurusan melalui rapat Dewan Pembina. Dalam rapat tersebut, Abdussalam Panji Gumilang dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Pembina, sementara susunan Pengurus dan Pengawas juga mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam akta notaris yang disebut yayasan.