.jpeg)
Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kecewa atas kebijakan pemerintah yang masih memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240 triliun ke dalam anggaran pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun, tetapi sekitar Rp240 triliun atau 29,23 persen di antaranya digunakan untuk membiayai MBG.
JPPI menilai konstruksi anggaran tersebut sangat problematik karena tidak sejalan dengan semangat dan persyaratan konstitusional yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah menegaskan bahwa program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan dan untuk APBN tahun-tahun setelah APBN 2026 anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas paling lambat APBN 2028. Bahkan, MK secara eksplisit menyatakan akan lebih baik apabila pemerintah sudah melakukan pemisahan tersebut sejak APBN 2027.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan pemerintah tidak boleh memaknai frasa “paling lambat APBN 2028” sebagai izin untuk terus mengambil uang pendidikan selama 2026 dan 2027.
“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027. Kalau pemerintah bisa memisahkannya sekarang, mengapa harus menunggu sampai batas terakhir?” kata Ubaid.
Menurut JPPI, keberadaan tenggat waktu sampai 2028 diberikan MK untuk memberikan ruang transisi dalam penataan struktur APBN. Tenggat tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk mempertahankan praktik lama, apalagi memperbesar jumlah dana pendidikan yang digunakan untuk MBG.
JPPI juga menyoroti persoalan serius dalam penghitungan anggaran pendidikan 20 persen. Dari anggaran pendidikan RAPBN 2027 sebesar Rp820,9 triliun, apabila Rp240 triliun digunakan untuk MBG, maka anggaran yang tersisa untuk komponen pendidikan di luar MBG hanya sekitar Rp580,9 triliun.
Dengan rencana total belanja negara RAPBN 2027 sekitar Rp4.097,2 triliun, angka Rp580,9 triliun tersebut hanya setara sekitar 14,18 persen dari belanja negara.
Padahal Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Lebih penting lagi, MK telah memberikan syarat khusus apabila pada APBN 2027 pemerintah masih memasukkan MBG dalam struktur anggaran pendidikan: keberadaan MBG tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi sekurang-kurangnya 20 persen untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar MBG.
“Kalau Rp820,9 triliun disebut anggaran pendidikan, tetapi Rp240 triliunnya dipakai untuk MBG, pendidikan sesungguhnya hanya mendapat Rp580,9 triliun. Secara administrasi mungkin ditulis 20 persen, tetapi secara substansi pendidikan hanya menikmati sekitar 14 persen. Jangan sampai mandatory spending 20 persen hanya menjadi kosmetik APBN.”
JPPI juga mengingatkan bahwa MK mempertahankan penganggaran MBG dalam APBN 2026 karena APBN tahun berjalan sudah ditetapkan dan dilaksanakan. Namun, MK membatasi keberlakuan norma tersebut dan memerintahkan pemisahan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Karena itu, menurut JPPI, perlakuan terhadap APBN 2026 tidak boleh dipakai pemerintah sebagai preseden bahwa MBG bebas dibiayai dari anggaran pendidikan sampai 2027.
“APBN 2026 adalah situasi transisional karena anggarannya sudah berjalan. RAPBN 2027 berbeda: sekarang masih dibahas dan masih bisa diperbaiki. Justru inilah kesempatan pemerintah dan DPR menunjukkan kepatuhan terhadap putusan MK,” kata Ubaid.
Ironisnya, alih-alih mengurangi ketergantungan MBG terhadap anggaran pendidikan, alokasi dalam RAPBN 2027 justru mencapai Rp240 triliun, naik Rp17 triliun dari tahun sebelumnya Rp223 triliun. Bagi JPPI, arah kebijakan ini menunjukkan pemerintah belum menjadikan Putusan MK sebagai koreksi serius terhadap tata kelola anggaran pendidikan.
MBG Jangan Memakan Hak Anak atas Pendidikan
JPPI menegaskan kritik terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bukan berarti menolak program pemenuhan gizi anak. Negara tetap mempunyai kewajiban memperbaiki gizi masyarakat. Namun, program tersebut harus mempunyai sumber anggaran tersendiri dan tidak boleh mengambil hak konstitusional anak atas pendidikan.
Saat ini pendidikan Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar: sekolah rusak, kekurangan dan ketimpangan distribusi guru, rendahnya kesejahteraan guru honorer dan guru swasta, tingginya angka anak tidak sekolah, serta rendahnya kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.
“Jangan sampai anak diberi makan di sekolah, tetapi sekolahnya rusak; anak diberi makan, tetapi gurunya tidak sejahtera; anak diberi makan, tetapi kualitas belajarnya tertinggal. Negara wajib mengurus gizi anak, tetapi jangan membiayainya dengan memakan anggaran pendidikan anak itu sendiri,” tegas Ubaid.
Atas dasar itu, JPPI mendesak pemerintah dan DPR melakukan tiga langkah.
Pertama, keluarkan seluruh anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan dalam RAPBN 2027, tanpa harus menunggu APBN 2028. Pastikan minimal 20 persen APBN benar-benar digunakan untuk komponen utama pendidikan di luar MBG, sebagaimana ditegaskan MK.
Kedua, DPR harus menolak penghitungan anggaran pendidikan yang memasukkan Rp240 triliun MBG sebagai bagian dari pemenuhan mandatory spending 20 persen.
Ketiga, pemerintah harus membuka secara transparan struktur dan rincian anggaran pendidikan 2027, sehingga publik dapat mengetahui berapa sesungguhnya uang negara yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan dan peningkatan kualitas pendidikan.
JPPI mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu pemerintah seharusnya tidak mencari celah untuk menunda pelaksanaannya, melainkan menggunakan pembahasan RAPBN 2027 sebagai momentum memperbaiki struktur anggaran.
“Pesan MK sebenarnya sederhana. Uang pendidikan harus dikembalikan untuk pendidikan. Jangan menunggu 2028 kalau pada 2027 sudah bisa dilakukan. Pemerintah harus menunjukkan itikad untuk mematuhi konstitusi, bukan mencari celah agar bisa menunda kepatuhan,” pungkas Ubaid.