Ojol Ditetapkan sebagai UMKM, Aznil Tan: Jangan Sekadar Ganti Label Tanpa Perlindungan

AKM • Thursday, 13 Aug 2026 - 08:01 WIB

 

JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang menempatkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro mendapat perhatian dari pengamat ketenagakerjaan Aznil Tan. Ia meminta perubahan status tersebut diikuti dengan aturan yang benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengemudi dalam menjalankan hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator.

Aznil menilai penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro memiliki konsekuensi terhadap bentuk perlindungan yang harus diberikan negara. Menurutnya, status tersebut tidak boleh hanya menjadi istilah administratif untuk membedakan pengemudi dari kategori pekerja.

“Ketika pemerintah tetap menetapkan driver ojek online sebagai UMKM daripada sebagai pekerja, konsekuensinya negara wajib melindungi mereka sebagai pengusaha mikro,” ujar Aznil kepada media di Jakarta, Kamis (13/8).

Ia mengingatkan agar perubahan nomenklatur tersebut tidak membuat posisi pengemudi semakin lemah dalam berhadapan dengan perusahaan platform. Menurut Aznil, apabila pengemudi dikategorikan sebagai pengusaha mikro, maka prinsip kemitraan harus benar-benar diterapkan secara setara.

“Kalau driver ojol disebut pengusaha mikro, maka karakteristik, hak, dan perlindungannya sebagai pengusaha mikro harus jelas. Prinsip kemitraan harus setara, bukan praktik eksploitasi yang terjadi selama ini,” tegasnya.

Aznil meminta pemerintah menyusun regulasi yang memberikan kepastian mengenai hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Ia menilai sejumlah aspek yang selama ini menjadi perhatian pengemudi perlu diatur dengan mekanisme yang transparan.

Beberapa di antaranya mencakup penetapan tarif, besaran komisi, pemberian insentif, mekanisme distribusi order, pembekuan akun, transparansi sistem platform hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Menurut Aznil, kesetaraan dalam hubungan kemitraan menjadi penting karena pengemudi bergantung pada sistem aplikasi dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Ketentuan yang tidak transparan berpotensi membuat pengemudi memiliki posisi tawar yang lebih rendah dibandingkan perusahaan platform.

“Status UMKM jangan berhenti sebagai nomenklatur. Kalau mereka pengusaha mikro, mereka harus mempunyai posisi tawar yang nyata dalam menjalankan usahanya. Kalau tidak diatur, pemerintah berarti membiarkan terjadi transaksi gelap,” kata Aznil.

Pemerintah Siapkan Payung Hukum

Sebelumnya, pada 1 Juli 2026, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai “pengusaha mikro transportasi online” dan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro.

Pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum mengenai status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan sekaligus membuka akses pemberdayaan bagi pengemudi.

Dalam skema tersebut, pengemudi ojol disebut akan memperoleh akses terhadap sejumlah program pemerintah, antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, peningkatan kapasitas dan program pemberdayaan UMKM. Pemerintah juga menyampaikan adanya kebijakan pembebasan pajak bagi pengemudi yang memenuhi ketentuan.

Bagi Aznil, berbagai fasilitas tersebut perlu dibarengi dengan pengaturan hubungan kemitraan yang jelas. Menurutnya, akses pembiayaan dan pemberdayaan tidak akan cukup apabila pengemudi masih menghadapi persoalan dalam menentukan tarif, menerima order, mengelola akun, maupun menyelesaikan perselisihan dengan perusahaan aplikator.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memastikan kebijakan mengenai ojol sebagai pelaku usaha mikro tidak berhenti pada perubahan status administratif. Perlindungan terhadap pengemudi, kata dia, harus menjadi bagian utama dari kebijakan agar hubungan antara pelaku usaha mikro dan perusahaan platform dapat berjalan secara adil dan transparan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai status pengemudi ojol tidak hanya berkaitan dengan penyebutan sebagai pekerja atau pelaku UMKM, tetapi juga menyangkut konsekuensi hukum dan ekonomi dari status tersebut. Kejelasan hak, kewajiban, serta mekanisme kemitraan menjadi faktor penting agar kebijakan baru benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi.