
JAKARTA - Peristiwa tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, mendapat sorotan dari Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris.
Fahira menilai peristiwa tersebut perlu ditangani secara serius melalui proses hukum. Ia meminta kepolisian mengusut kejadian secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tantangan tersebut.
“Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai challenge berhadiah miras sudah melewati batas. Saya mengecam keras. Kita percayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan kita kawal sampai tuntas hingga pengadilan,” ujar Fahira di Jakarta, Rabu (12/8).
Fahira mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut. Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan. Polisi masih mendalami peran keduanya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurut Fahira, proses penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh agar rangkaian kejadian dapat diketahui secara utuh. Penanganan perkara,
" Tidak tcukup hanya mencari tahu pihak yang pertama kali menyampaikan tantangan, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang berperan dalam menyediakan, memfasilitasi, atau memungkinkan kegiatan tersebut berlangsung," tegasnya.
Dukung Polisi
Fahira juga mendukung langkah kepolisian untuk mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan. Dalam perkembangan penyelidikan, kepolisian menyebut Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang berpotensi diterapkan.
Fahira berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan. Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan persekusi ataupun main hakim sendiri.
Menurutnya, kemarahan dan kekecewaan masyarakat terhadap peristiwa tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan.
Selain aspek dugaan tindak pidana terkait agama dan kepercayaan, Fahira meminta aparat turut memeriksa aspek kepatuhan terhadap aturan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol dalam kegiatan tersebut.
Ia menyinggung Permendag Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur standar bagi Penjual Langsung Minuman Beralkohol, termasuk ketentuan mengenai perizinan dan pelayanan kepada konsumen berusia minimal 21 tahun.
“Perlu ditelusuri siapa yang secara faktual bertindak sebagai penjual atau penyedia minuman di booth, bagaimana legalitasnya, serta apakah mekanisme verifikasi usia benar-benar dijalankan,” katanya.
Fahira menilai pemeriksaan perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan sesuai dengan perannya, termasuk penyelenggara festival, pemilik merek, vendor maupun operator booth apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Ia juga menyatakan kegiatan publik yang melibatkan promosi minuman beralkohol perlu mendapatkan perhatian dari sisi perizinan dan pengawasan agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita kawal bersama perkembangan kasus ini. Semua fakta harus dibuka, semua pihak yang relevan diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diberi sanksi hukum yang tegas,” ujar Fahira.
Fahira berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan kegiatan publik sekaligus mendorong pembahasan regulasi yang lebih komprehensif mengenai minuman beralkohol di Indonesia.
“Saya juga berharap kasus ini membuka nurani kita semua, bahwa sudah saatnya bangsa ini memiliki undang-undang yang mengatur produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi miras,” pungkasnya.