
JAKARTA - Lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil di Asia Tenggara meminta pemerintah negara anggota Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) menolak masuknya mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara atau Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dalam Tinjauan Umum RCEP pada 2027.
Seruan itu mengemuka dalam Bisnis Indonesia Forum bertema "Tantangan Transisi Energi Berkeadilan dalam Perjanjian Perdagangan dan Investasi" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah berlangsungnya Pertemuan Komite Gabungan RCEP ke-14 di Manila, Filipina. Forum itu tengah membahas ruang lingkup evaluasi perjanjian, termasuk perdagangan hijau serta ketahanan rantai pasok.
Koalisi menilai ISDS berpotensi mempersempit kewenangan negara dalam menetapkan kebijakan publik, terutama terkait perlindungan lingkungan dan percepatan peralihan menuju energi bersih.
Peneliti Transnational Institute (TNI) Rachmi Hertanti mengatakan skema tersebut memberi hak khusus kepada korporasi multinasional untuk menggugat pemerintah apabila kebijakan iklim dianggap merugikan investasi mereka.
"Gugatan bernilai miliaran dolar menghambat terwujudnya transisi energi yang adil karena potensi kompensasi atas kerugian investor dan dampaknya terhadap kapasitas fiskal negara," ujar Rachmi.
Data yang dipaparkan menunjukkan 192 dari 257 pembangkit listrik tenaga batu bara yang masih beroperasi di dunia, atau sekitar 75 persen, mendapat perlindungan melalui sedikitnya satu perjanjian yang memuat ISDS.
Cakupannya di kawasan RCEP mencapai 88 persen PLTU milik asing di Indonesia, 85 persen di Vietnam, 71 persen di Tiongkok, 86 persen di Australia, serta 30 persen di Filipina.
Wakil Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Meliana Lumbantoruan mengingatkan bahwa skema penyelesaian sengketa investor tersebut dapat menjadi "veto diam-diam" terhadap kebijakan iklim nasional.
"Dengan 88 persen kapasitas batu bara milik asing di Indonesia sudah tercakup dalam perjanjian investasi, setiap keputusan kedaulatan untuk membatasi operasi batu bara atau memperkuat standar emisi dapat membuat negara terpapar klaim investor yang mahal. Transisi Energi yang Adil sejati tidak boleh memaksa negara membayar dua kali," tegas Meliana.
Chien Yen Goh dari Third World Network turut menyoroti besarnya risiko kompensasi. Ia merujuk sengketa ConocoPhillips melawan Venezuela yang nilainya disebut dapat mencapai 11,5 persen dari produk domestik bruto nasional.
Beban tersebut dikhawatirkan memperparah tekanan fiskal sekaligus mengurangi anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembiayaan iklim.
Kritik lain datang dari Adam Wolfenden dari Pacific Network on Globalization (PANG) Fiji. Ia menyebut ancaman gugatan investor kerap memengaruhi keputusan pemerintah dalam pencabutan izin pertambangan yang dilakukan demi melindungi masyarakat adat serta lingkungan.
Sementara itu, Joseph Purugganan dari Focus on The Global South Filipina menyoroti meningkatnya persaingan mendapatkan mineral kritis di Asia Tenggara. Menurutnya, negara ASEAN memerlukan keleluasaan dalam menjalankan hilirisasi sekaligus membangun industri hijau domestik tanpa tekanan tuntutan korporasi asing.
Saat ini, bab investasi RCEP belum mencantumkan ISDS. Namun, klausul negosiasi ulang setelah perjanjian berlaku dinilai membuka peluang mekanisme tersebut kembali dibahas dalam evaluasi 2027.
Koordinator Koalisi Keadilan Ekonomi Indonesia (MKE) Olisias Gultom meminta kepentingan publik ditempatkan di atas keuntungan perusahaan.
"Mekanisme ISDS harus dihentikan dan dihapus dari RCEP dan AANZFTA, karena Indonesia dan Australia khususnya telah terbukti kewalahan dalam mengatasi tantangan-tantangan ini," tutur Olisias.
Perwakilan Public Services International (PSI) Asia Pasifik Yulo A. Lao Jr. juga menekankan pentingnya menjaga demokrasi, hak pekerja, serta layanan publik dari dominasi kepentingan korporasi.
Gabungan organisasi tersebut akhirnya mendesak seluruh anggota RCEP mempertahankan keleluasaan nasional dalam merumuskan kebijakan agar agenda peralihan energi dapat berjalan adil, berkelanjutan, dan terjangkau bagi masyarakat.