
Jakarta - Penemuan ratusan senjata dan perlengkapan lainnya di lingkungan sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan kembali bergulir dengan bukti baru. Kuasa hukum pelapor Dr. Hermawanto, S.H., M.H dari Kantor Hukum Maqdir Ismail & Partners menyebut temuan tambahan pada Rabu, 5 Agustus 2026 memperkuat dugaan perlunya pengusutan menyeluruh demi keselamatan peserta didik dan kepentingan keamanan publik.
Dalam keterangan pada Kamis (6/8) di Polres Jakarta Selatan, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa sebelumnya pada 10-11 Juli 2026 publik telah mengetahui adanya penemuan sekitar 995 pucuk senjata di sekolah tersebut. "Rinciannya meliputi ratusan air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, serta satu pucuk yang diduga merupakan senjata api. Perkara itu masih dalam proses penyelidikan Kepolisian," ungkap Hermawanto yang turut didampingi oleh D. Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
Menurut Hermawanto tadi malam penyidik menerima penyerahan barang bukti tambahan. Daftarnya meliputi 4 laras panjang, 2 laras pendek, peredam atau silencer, 7 magasin berbagai jenis, sejumlah amunisi dengan berbagai kaliber, beberapa unit airsoft gun berbentuk FN P90, AK-47 dan M4 Carbine, taser gun, alat pembuat peluru atau reloading press, buku panduan pembuatan peluru serta berbagai aksesori senjata.
Tidak hanya itu penyidik juga menerima barang bukti terkait narkotika dan materi pornografi. Rinciannya meliputi 2 linting narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu, 1 buah bong botol plastik, 1 buah cangklong kaca, 2 buah korek api gas, 2 buah bong kaca dan 1 box CD berisi sekitar 30 keping video porno yang ditemukan di dalam box peluru.
"Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya," tambah Hermawanto.
Kuasa hukum menegaskan menghormati proses penyidikan yang berjalan. Pihaknya tidak menyimpulkan terlebih dahulu bahwa semua barang tersebut merupakan senjata api ilegal atau bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Status hukum masing-masing barang tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan melalui pemeriksaan forensik, balistik serta penelitian legalitas perizinan.
Namun, menurut tim kuasa hukum, jenis dan jumlah barang yang ditemukan menunjukkan perkara ini tidak bisa lagi dipandang biasa. Hal ini menyangkut kepentingan hukum yang lebih luas, termasuk keamanan nasional, karena patut diduga ada potensi perdagangan senjata secara ilegal.
“Yang menjadi perhatian utama kami adalah lokasi penyimpanan barang-barang tersebut berada di lingkungan sekolah, yaitu tempat yang setiap hari digunakan oleh peserta didik untuk belajar. Apa pun status hukum barang tersebut nantinya, penyimpanan perlengkapan dalam jumlah demikian besar dikawasan pendidikan menimbulkan pertanyaan serius mengenai aspek keselamatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan tata kelola penyimpanan,” papar Hermawanto.
Kuasa hukum menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai empat hal, yaitu siapa yang memiliki dan menguasai barang-barang tersebut, atas dasar hukum apa barang itu disimpan di lingkungan sekolah, apakah lokasi penyimpanan telah memiliki izin dan memenuhi standar keamanan serta apakah terdapat pelanggaran ketentuan perizinan maupun ketentuan pidana.
Sehubungan dengan itu, tim kuasa hukum meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan beserta jajaran penyidik memberikan prioritas penyelesaian perkara dengan melakukan identifikasi dan klasifikasi forensik terhadap seluruh barang yang ditemukan.
"Kemudian pemeriksaan legalitas seluruh izin impor, distribusi, kepemilikan, penguasaan, pengangkutan, dan penyimpanan. Penelusuran asal-usul setiap barang beserta rantai penguasaannya. Penetapan pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas penyimpanan barang-barang tersebut di lingkungan sekolah dan penyampaian perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik dalam batas yang diperkenankan hukum," sebutnya.
“Kami menegaskan kembali bahwa laporan ini bertujuan memastikan lingkungan pendidikan tetap terlindungi, setiap bentuk penyimpanan senjata atau perlengkapan terkait dilakukan sesuai hukum dan apabila ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk temuan narkotika yang perlu ditindak secara tegas oleh aparat,” lanjut Hermawanto.
Sementara itu Polres Metro Jakarta Selatan memastikan sedang menyelidiki temuan senjata tersebut.
"Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari masyarakat terkait temuan senjata yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang selanjutnya dibuat dalam bentuk Laporan Polisi tertanggal 15 Juli 2026," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (6/8).
Namun Joko belum mengungkap waktu dan kronologi penemuan tersebut.