
Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026), hari ini, Kamis (30/7).
Putusan tersebut menegaskan bahwa program makan bergizi bukan komponen utama pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Namun, JPPI menyatakan kecewa karena Mahkamah masih memberikan ruang pemisahan anggaran tersebut hingga paling lambat APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai masa transisi itu terlalu panjang dan tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah sendiri.
“JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” tegas Ubaid.
Menurut JPPI, pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk menyesuaikan postur APBN 2027. Bahkan, dalam pertimbangan yang dibacakan, Mahkamah mengakui bahwa proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung dan akan lebih baik apabila anggaran MBG sudah dipisahkan dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027.
“Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun,” ujar Ubaid.
JPPI menegaskan bahwa tenggat 2028 merupakan batas paling lambat, bukan izin bagi pemerintah untuk terus membebani anggaran pendidikan. Pemerintah dan DPR harus menjadikan APBN 2027 sebagai titik awal pemisahan total pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan minimal 20 persen.
“Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027,” katanya.
Putusan Membenarkan Argumentasi JPPI
Dalam keterangannya sebagai ahli Pemohon, Ubaid telah menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan mencakup kegiatan instruksional, pedagogis, akademik, dan pengelolaan satuan pendidikan agar proses pembelajaran dapat berlangsung. MBG, meskipun bermanfaat bagi kesehatan anak, secara substansi merupakan program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, bukan komponen intrinsik sistem pendidikan.
MK juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. Program MBG tidak termasuk di dalam komponen utama tersebut.
“Putusan ini membongkar pengaburan anggaran yang selama ini dilakukan pemerintah. Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya,” tegas Ubaid.
Dalam keterangan ahli tersebut, JPPI juga menunjukkan bahwa MBG tidak masuk ke dalam delapan Standar Nasional Pendidikan dan tidak dapat dikategorikan sebagai biaya investasi maupun biaya operasional pendidikan. Karena itu, memasukkan MBG ke dalam mandatory spending pendidikan merupakan kekeliruan penalaran hukum.
Penundaan Berarti Memperpanjang Penggerusan Dana Pendidikan
JPPI memperingatkan bahwa setiap tahun penundaan pemisahan MBG akan memperpanjang penggerusan struktural terhadap anggaran pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membebaskan biaya sekolah, memperbaiki gedung rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas daya tampung, dan menangani anak tidak sekolah akan kembali tersedot untuk pengadaan pangan harian.
“Menunda sampai 2028 berarti memberi ruang satu tahun lagi bagi anggaran pendidikan untuk dibebani program nonpendidikan. Yang menanggung akibatnya bukan angka-angka dalam APBN, tetapi anak yang tidak mendapat bangku sekolah, guru yang digaji tidak layak, dan siswa yang belajar di ruang kelas rusak,” ujar Ubaid.
JPPI juga mengingatkan bahwa pada 2025, MK melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Hingga kini, mandat tersebut belum dilaksanakan secara menyeluruh.
“Tahun 2025, MK memerintahkan sekolah tanpa pungutan. Tahun 2026, MK menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan. Dua putusan ini menyampaikan perintah yang sangat terang: hentikan pembebanan program lain terhadap anggaran pendidikan dan gunakan uangnya untuk memenuhi hak anak bersekolah,” kata Ubaid.
JPPI Desak Koreksi APBN 2027
JPPI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera:
1. Memisahkan seluruh anggaran MBG dari anggaran pendidikan minimal 20 persen mulai APBN 2027;
2. Menempatkan pembiayaan MBG dalam pos khusus di luar fungsi pendidikan;
3. Mengalokasikan anggaran pendidikan untuk melaksanakan sekolah tanpa pungutan, memperbaiki sekolah rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas daya tampung, dan menangani anak tidak sekolah;
4. Membuka postur anggaran pendidikan secara transparan agar tidak ada lagi program nonpendidikan yang diselundupkan ke dalam porsi 20 persen.
“JPPI menyambut putusan ini sebagai kemenangan konstitusional, tetapi kami tidak ingin kemenangan ini ditunda pelaksanaannya. APBN 2027 harus menjadi awal pemisahan MBG dari dana pendidikan. Pemerintah tidak perlu menunggu 2028 untuk melakukan hal yang sudah dinyatakan benar oleh Mahkamah hari ini,” pungkas Ubaid.