Dana RDN Rp2,58 Miliar Dipersoalkan di Pengadilan, Gugatan terhadap BCA Soroti Keamanan Dana Investor

ANP • Tuesday, 28 Jul 2026 - 16:55 WIB

Jakarta – Sengketa terkait keamanan dana investor di pasar modal memasuki babak baru. PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya mulai menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan jajaran direksinya.

Sidang perdana yang digelar pada Senin (27/7) berkaitan dengan dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi senilai total Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025. Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendalilkan adanya transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi yang dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga.

Menurut kuasa hukum para penggugat dari Ismangun & Co., transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa instruksi dari pemilik dana dan diarahkan ke rekening yang tidak termasuk dalam daftar rekening tujuan yang telah terdaftar (whitelist).

"Transaksi yang dipersoalkan menunjukkan pola yang tidak lazim karena terjadi hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker di KlikBCA Bisnis, serta dialihkan ke rekening di luar whitelist," ujar Andre Ismangun, S.H., kuasa hukum penggugat.

Perkara ini menjadi sorotan karena terjadi sekitar dua bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Regulasi tersebut mewajibkan bank administrator RDN memperkuat sistem verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta penerapan Fraud Detection System (FDS).

Dalam gugatannya, pihak penggugat menilai mekanisme pengamanan tersebut semestinya mampu mendeteksi dan mencegah transaksi yang dianggap tidak wajar sebelum diproses.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, transaksi seharusnya melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme fraud detection. Namun transaksi tetap diproses meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar gugatan kami," kata Andre.

Selain mempermasalahkan hilangnya dana nasabah, PAS juga menyebut peristiwa tersebut berdampak langsung terhadap operasional perusahaan. Menurut penggugat, penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) menyebabkan perusahaan dikenai suspensi sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas perdagangan efek untuk sementara waktu.

Kondisi tersebut, menurut pihak PAS, berdampak pada hilangnya sumber pendapatan perusahaan, sementara kewajiban operasional tetap berjalan. Perusahaan mengaku akhirnya harus melakukan langkah efisiensi, termasuk merumahkan sebagian karyawan.

Melalui gugatan ini, para penggugat meminta majelis hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN, termasuk validasi transaksi, autentikasi, penerapan fraud detection, serta pengawasan terhadap transaksi yang tidak lazim telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Andre menilai perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga menyangkut kepercayaan investor terhadap sistem perlindungan dana di pasar modal.

"RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Apabila transaksi yang tidak lazim ke luar whitelist dapat diproses tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap ekosistem pasar modal juga dipertaruhkan," ujarnya.

Pihak penggugat berharap putusan pengadilan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat standar keamanan pengelolaan Rekening Dana Nasabah di industri pasar modal Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak BCA terkait pokok gugatan yang diajukan. Persidangan masih akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.