
JAKARTA – Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital.
Fahira menilai akses internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk mendukung berbagai aktivitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, usaha, hingga layanan publik. Karena itu, ia menilai kuota internet yang telah dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi.
*"Saya menyambut baik dan mendukung penuh putusan MK ini. Prinsipnya sederhana, konsumen sudah membayar, maka manfaat ekonominya tidak boleh hilang sepihak. Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan harus dilindungi sebagai hak konsumen,"* ujar Fahira, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/7/2026),
Fahira juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyatakan akan mengkaji implikasi putusan tersebut. Namun, ia berharap pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga keberlanjutan layanan telekomunikasi.
Menurutnya, implementasi putusan MK harus diwujudkan dalam aturan teknis yang mudah dipahami masyarakat maupun operator telekomunikasi. Regulasi tersebut, kata dia, perlu mengatur secara rinci mekanisme perlindungan sisa kuota, kewajiban operator, pengawasan, hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Selain itu, Fahira mendorong operator telekomunikasi menyediakan pilihan paket yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan, baik melalui mekanisme **rollover**, perpanjangan masa aktif, kompensasi, maupun skema lain yang tidak merugikan pelanggan.
*"Yang penting, pelanggan punya pilihan yang adil. Jangan semua risiko dibebankan kepada konsumen, sementara manfaat ekonomi dari kuota yang belum dipakai hilang begitu saja,"* katanya.
Ia juga mengingatkan agar penerapan kebijakan baru tidak disertai biaya tambahan yang membebani pelanggan. Menurut Fahira, operator tidak seharusnya mengenakan biaya administrasi, biaya aktivasi ulang, atau pungutan lain yang pada akhirnya mengurangi manfaat yang telah dibayar konsumen.
Di sisi lain, transparansi informasi paket dinilai menjadi aspek penting dalam perlindungan konsumen. Operator, lanjut Fahira, perlu menyampaikan secara jelas ketentuan mengenai masa aktif, sisa kuota, mekanisme rollover, hingga syarat dan ketentuan lainnya melalui seluruh kanal layanan.
*"Transparansi adalah kunci. Konsumen tidak boleh membeli paket dengan informasi yang samar, kecil, tersembunyi, atau sulit dipahami,"* ujarnya.
Fahira juga mengusulkan agar Komdigi membangun sistem pengawasan dan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat untuk menangani persoalan hilangnya sisa kuota atau sengketa layanan lainnya. Selain itu, pemerintah diminta memastikan implementasi putusan MK tidak menjadi alasan bagi operator untuk menaikkan tarif layanan secara tidak wajar.
Menurutnya, perlindungan tersebut harus berlaku bagi seluruh kategori pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, termasuk pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, pekerja digital, pengemudi ojek daring, hingga jurnalis yang mengandalkan internet sebagai sarana utama bekerja.
Menutup pernyataannya, Fahira berharap putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil dan transparan.
*"Transformasi digital tidak boleh hanya menguntungkan penyedia layanan, tetapi juga harus melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna,"* pungkasnya.