
JAKARTA – Kementerian Kebudayaan menerima delapan artefak budaya asal Papua yang dipulangkan dari Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya repatriasi benda cagar budaya Indonesia. Pemulangan tersebut menjadi bagian dari kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam mencegah perdagangan ilegal warisan budaya.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan delapan artefak tersebut terdiri atas tengkorak manusia berukir, kapak batu, kapak beliung dari kawasan Danau Sentani, serta sejumlah benda budaya khas Papua lainnya. Penyerahan artefak diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Fadli, lima artefak lebih dahulu diserahkan Direktur FBI Amerika Serikat, Kash Patel, kepada Presiden Prabowo Subianto yang didampingi Menteri Kebudayaan pada 22 Juli 2026. Sementara tiga artefak lainnya diserahkan FBI kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, D.C., untuk selanjutnya diproses pemulangannya ke Tanah Air.
Ia menjelaskan, repatriasi tersebut merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Kebudayaan dalam mengembalikan benda-benda cagar budaya Indonesia yang berada di luar negeri sekaligus memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya nasional.
"Kami berharap benda-benda cagar budaya tidak ada lagi yang diperdagangkan secara ilegal. Benda-benda tersebut harus menjadi kekayaan budaya yang kita pelihara, kecuali yang diberikan secara sah untuk museum, pertukaran legal, atau peminjaman untuk kebutuhan pameran. Kami menegaskan benda-benda cagar budaya tidak ada lagi yang ilegal keluar negeri," ujar Fadli.
Selain penyerahan artefak, Kementerian Kebudayaan juga menerima kunjungan Atase Penegakan Hukum (Legal Attaché) FBI untuk Indonesia dan Timor-Leste, Robert F. Lafferty. Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dalam pencegahan perdagangan ilegal benda cagar budaya serta peningkatan koordinasi penegakan hukum antara kedua negara.
Fadli mengatakan pemerintah akan terus melanjutkan upaya repatriasi berbagai benda budaya Indonesia yang masih berada di luar negeri. Sejumlah pengembalian yang telah berhasil dilakukan antara lain arca perunggu Bodhisattva, arca Avalokiteśvara, arca Surocolo, Prasasti Pucangan, Minto Stones atau Prasasti Sangguran dari Skotlandia, koleksi Museum Bronbeek, hingga Al-Qur'an Teuku Umar dari Belanda.
"Kami masih terus berusaha mengembalikan arca-arca di luar negeri. Selain itu, saat kedatangan PM India Narendra Modi, di depan Presiden disampaikan adanya rencana pengembalian Prasasti Pucangan yang berada di Museum India, Kolkata," kata Fadli.
Di samping program repatriasi, Kementerian Kebudayaan juga akan melaksanakan revitalisasi dan restorasi sejumlah situs cagar budaya pada tahun ini. Program tersebut mencakup revitalisasi Candi Pewara di Kompleks Candi Prambanan yang akan dikerjakan bersama Pemerintah India, serta pemugaran Candi Sewu, Candi Plaosan, Istana Maimun, Keraton Solo, dan sejumlah situs bersejarah lainnya.
Menurut Fadli, pelestarian situs budaya tidak hanya bertujuan menjaga warisan sejarah bangsa, tetapi juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan cagar budaya.
"Ke depannya diharapkan situs-situs cagar budaya tersebut menjadi living heritage yang mendatangkan wisatawan domestik maupun mancanegara sehingga dapat menghasilkan devisa dan menggerakkan ekonomi budaya masyarakat sekitar," ujarnya.
Menutup konferensi pers, Fadli menegaskan pentingnya memperkuat sinergi lintas kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah perdagangan ilegal benda cagar budaya. Menurutnya, regulasi mengenai perlindungan cagar budaya telah tersedia, namun implementasinya memerlukan kolaborasi yang lebih erat agar warisan budaya Indonesia tetap terjaga dan tidak kembali keluar dari Indonesia secara melawan hukum.