Dugaan Pemalsuan Dokumen, Krista Exhibitions Laporkan Mitra ke Bareskrim Polri

AKM • Thursday, 23 Jul 2026 - 08:07 WIB
Krista Exhibitions melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan salah satu mitra kerjanya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

JAKARTA – Krista Exhibitions melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan salah satu mitra kerjanya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan dengan agenda klarifikasi terhadap pelapor.

Founder sekaligus Chief Marketing Officer (CMO) Krista Exhibitions, Christina Sudjie, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (22/7/2026), untuk memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan perusahaan pada Januari 2026.

*"Hari ini saya diundang oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi perihal laporan yang kita buat di Januari 2026, yaitu tindak pidana pemalsuan dokumen oleh mitra kita,"* ujar Christina kepada wartawan.

Menurut Christina, dugaan tersebut baru terungkap setelah perusahaan menjalin hubungan kerja sama dengan mitra tersebut selama lebih dari satu dekade. Ia mengatakan kerja sama yang telah berlangsung sekitar 10 hingga 15 tahun sebelumnya berjalan tanpa kendala berarti.

*"Selama ini kerja sama kami oke-oke saja. Namun, setelah sekitar 10 tahun, ada hal-hal yang aneh yang terjadi,"* katanya.

Meski demikian, Christina belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dilaporkan maupun bentuk dugaan pemalsuan dokumen yang dipersoalkan. Ia menyatakan informasi lebih rinci akan disampaikan setelah proses klarifikasi dengan penyidik selesai dan sesuai dengan ketentuan penyidikan.

Ia hanya menyebut dugaan pemalsuan dokumen tersebut dinilai berpotensi merugikan perusahaan, termasuk terhadap penyelenggaraan pameran yang selama ini menjadi bisnis utama Krista Exhibitions.

*"Intinya, mitra kami diduga memalsukan dokumen. Dokumen ini tentunya merugikan Krista Exhibitions dan pameran,"* ujarnya.

Langkah Hukum

Christina menegaskan langkah hukum ditempuh sebagai upaya perusahaan melindungi hak-haknya setelah membangun bisnis penyelenggaraan pameran selama lebih dari tiga dekade.

*"Kita harus bertindak untuk membela dan mempertahankan hak-hak kita. Kalau tidak, hak-hak ini bisa dirampas oleh orang luar,"* katanya.

Ia menjelaskan Krista Exhibitions telah beroperasi selama 32 tahun, sementara penyelenggaraan pameran di sektor makanan dan minuman telah dikembangkan perusahaan sejak tahun 2000.

Terkait potensi kerugian, Christina mengaku nilainya cukup besar, namun belum dapat menyampaikan rinciannya kepada publik karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

*"Nilainya banyak sekali. Tapi nanti dulu. Saya harus menyelesaikan dulu data dengan penyidik. Setelah itu kami akan menanyakan apakah data ini boleh disampaikan,"* ujarnya.

Christina juga mengungkapkan komunikasi dengan pihak yang dilaporkan masih sempat berlangsung. Namun hingga kini belum ada pertemuan langsung atau mediasi khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut di luar jalur hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Christina Sudjie, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H., menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik bertujuan mengklarifikasi kronologi dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik, kata dia, mendalami berbagai aspek, mulai dari waktu kejadian, proses terjadinya dugaan tindak pidana, hingga kapan dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh pelapor.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Identitas pihak yang dilaporkan maupun perkembangan lebih lanjut perkara belum disampaikan kepada publik, sementara proses hukum masih terus berjalan.