Munas VI Asosiasi BP PTSI Bahas Transformasi Perguruan Tinggi Swasta, Kemendiktisaintek Siapkan Kebijakan Klasterisasi

AKM • Wednesday, 15 Jul 2026 - 13:32 WIB
Ketua Umum Asosiasi BP PTSI, Thomas Suyatno (Kiri) dan  Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, dan Teknologi, Fauzan (Kanan)

JAKARTA – Transformasi kelembagaan dan penguatan daya saing perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi fokus utama dalam Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI) yang berlangsung di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, pada 15–16 Juli 2026. Forum tersebut juga membahas tantangan yang dihadapi PTS, mulai dari penurunan jumlah mahasiswa baru hingga penyusunan kebijakan klasterisasi perguruan tinggi.

Ketua Umum Asosiasi BP PTSI, Thomas Suyatno, mengatakan penyelenggaraan Munas merupakan amanat organisasi yang dilaksanakan setiap empat tahun untuk menyusun program kerja sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi dinamika pendidikan tinggi.

Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir perguruan tinggi swasta menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama menurunnya jumlah mahasiswa baru yang berdampak pada keberlanjutan pendanaan institusi.

"Dengan berbagai persoalan yang dihadapi, tidak ada pilihan lain selain melakukan transformasi dan reformasi. Berbagai aturan maupun tata kelola yang sudah tidak lagi sesuai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, baik di tingkat nasional maupun global," ujar Thomas kepada Media.

Munas VI Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI)

Thomas menambahkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya kesenjangan atau persaingan yang dinilai tidak seimbang antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Karena itu, Asosiasi BP PTSI terus menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah dan Komisi X DPR RI, termasuk terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Thomas juga menyoroti pentingnya kebijakan klasterisasi perguruan tinggi untuk mengurangi kesenjangan mutu pendidikan tinggi, terutama di kawasan Indonesia timur seperti Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Kebijakan Klasterisasi

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan, mengatakan kebijakan klasterisasi dirancang sebagai instrumen untuk mendukung penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan proporsional.

Menurutnya, klasterisasi tidak dimaksudkan sebagai sistem pemeringkatan, melainkan sebagai proses pemetaan kondisi perguruan tinggi sehingga pemerintah dapat memberikan pembinaan sesuai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masing-masing institusi.

"Klasterisasi pada dasarnya merupakan instrumen diagnosis agar kebijakan yang diberikan kepada perguruan tinggi dapat dilakukan secara efektif dan proporsional sesuai karakteristik masing-masing," kata Fauzan.

Ia mengungkapkan konsep kebijakan tersebut telah selesai dibahas di Dewan Pendidikan Tinggi dan akan segera disosialisasikan oleh kementerian.

Dalam kesempatan yang sama, Fauzan juga mengingatkan badan penyelenggara perguruan tinggi swasta agar lebih berorientasi pada strategi jangka panjang dibandingkan persoalan operasional sehari-hari. Menurutnya, badan penyelenggara memiliki tanggung jawab besar dalam mempersiapkan pendidikan tinggi menuju visi Indonesia Emas 2045.

Ia menekankan bahwa perguruan tinggi yang mampu bertahan adalah institusi yang adaptif terhadap perubahan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta perkembangan dunia pendidikan.

"Perguruan tinggi yang berkelanjutan adalah perguruan tinggi yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Cara berpikir dan tata kelola juga harus terus diperbarui agar tidak tertinggal oleh perubahan," ujarnya.

Melalui Munas VI Asosiasi BP PTSI, pemerintah dan badan penyelenggara perguruan tinggi swasta berharap dapat memperkuat sinergi dalam merumuskan kebijakan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, memperkecil kesenjangan antarwilayah, serta meningkatkan daya saing perguruan tinggi swasta di tingkat nasional maupun global.