
JAKARTA – Politikus sekaligus advokat Didi Irawadi Syamsuddin menilai penanganan dugaan kasus yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, perlu dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/7), Didi yang juga merupakan anggota DPR RI periode 2019–2024 mengatakan perhatian publik terhadap perkara tersebut telah memunculkan berbagai spekulasi sehingga proses hukum yang terbuka menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurut Didi, tingginya sorotan publik berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila penanganan perkara tidak dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat menunggu apakah setiap dugaan penyimpangan jabatan akan diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Ia berpendapat bahwa semakin besar perhatian masyarakat terhadap suatu perkara, semakin tinggi pula tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Tantangan Bagi Pemerintah
Didi juga menilai situasi tersebut menjadi salah satu tantangan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menunjukkan komitmen terhadap prinsip negara hukum.
"Negara hukum tidak diukur dari pidato, melainkan dari keberanian memastikan bahwa setiap laporan, setiap dugaan, dan setiap alat bukti yang sah diperiksa secara objektif tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruh," katanya.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan negara hukum. Oleh karena itu, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum perlu diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan menjunjung asas independensi, keterbukaan, dan persamaan di hadapan hukum.
Didi menegaskan bahwa jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat hanya dapat diberikan melalui proses hukum yang independen, transparan, dan adil bagi seluruh pihak.
"Proses hukum yang independen, transparan, dan adil bagi seluruh pihak," tandasnya.