
YOGYAKARTA – Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang berlangsung semakin pesat dinilai perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin penerapannya secara etis dan bertanggung jawab. Isu tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama dalam Konferensi Auditor Internal (KAI) 2026 yang digelar di Yogyakarta pada 8–9 Juli 2026 dan dirumuskan dalam Kesepakatan Yogyakarta 2026.
Ketua Umum Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA), Setyanto Santosa, mengatakan laju inovasi AI saat ini melampaui kecepatan penyusunan regulasi. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai tanggung jawab hukum atas berbagai keputusan yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan.
"Indonesia memerlukan kerangka regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara aman, etis, dan bertanggung jawab," ujar Setyanto.
Konferensi yang mengusung tema Governance 5.0: Redefining Board Oversight and Internal Audit in a Digital-First Eraitu dihadiri oleh pimpinan organisasi, dewan komisaris, direksi, komite audit, auditor internal, regulator, akademisi, serta pakar teknologi dari berbagai sektor.
Dalam forum tersebut, peserta menilai tantangan organisasi saat ini tidak lagi sebatas mengadopsi teknologi digital, tetapi juga memastikan setiap inovasi, termasuk AI, diterapkan melalui tata kelola yang baik, kepemimpinan yang berintegritas, serta mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, konferensi memperkenalkan konsep Governance 5.0, yakni pendekatan tata kelola yang mengintegrasikan kepemimpinan visioner, tata kelola kecerdasan buatan (AI Governance), tata kelola keamanan siber (Cyber Governance), manajemen risiko yang adaptif, budaya integritas, serta penguatan peran auditor internal sebagai penyedia assurance, insight, foresight, dan strategic advice bagi organisasi.
Keputusan Strategis
Peserta konferensi juga menegaskan bahwa pemanfaatan AI harus tetap mengedepankan prinsip human-centered governance. Dengan demikian, keputusan strategis tetap berada di bawah kendali manusia, dapat dipertanggungjawabkan, transparan, serta memungkinkan dilakukan proses audit guna menjaga kepentingan publik.
Selain itu, forum menilai peran dewan komisaris, direksi, komite audit, dan auditor internal perlu terus diperkuat agar mampu mengantisipasi berbagai risiko baru, mulai dari kecerdasan buatan, keamanan siber, tata kelola data, hingga dampak dinamika geopolitik global. Dalam konteks tersebut, auditor internal dipandang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mendukung penciptaan nilai jangka panjang organisasi.
Salah satu rekomendasi lain yang dihasilkan adalah penguatan prinsip Business Judgment Rule sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis yang akuntabel. Peserta juga mengusulkan pembentukan lembaga independen atau Dewan Advokasi Business Judgment Rule yang berperan memberikan kajian profesional, advokasi, serta membantu penyelesaian sengketa untuk memberikan kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik.
Melalui Kesepakatan Yogyakarta 2026, peserta menyerukan kolaborasi antara pemerintah, regulator, dunia usaha, BUMN, perguruan tinggi, dan asosiasi profesi guna mempercepat penerapan konsep Governance 5.0, memperkuat tata kelola AI dan keamanan siber, serta meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan profesi auditor internal dalam menghadapi transformasi digital.
YPIA berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam Konferensi Auditor Internal 2026 dapat menjadi masukan bagi penyusunan kebijakan nasional, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola organisasi yang lebih adaptif, berdaya saing global, dan mampu menjaga kepercayaan publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.