Soroti SPMB 2026, JPPI: Masih Ada Pungli dan Jual Beli Kursi

MUS • Thursday, 9 Jul 2026 - 11:55 WIB

Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sama-sama belum mampu menjamin hak anak atas pendidikan. Masih menggunakan sistem seleksi, kompetisi, atau rebutan kursi. Tahun ini, juga diperparah oleh aturan di berbagai daerah yang juda beda-beda. Ini tentu sangat membingungkan bagi orang tua dan juga siswa. 

Alih-alih menghadirkan kepastian dan keadilan, pelaksanaan SPMB justru dipenuhi aturan yang beragam, perbedaan tafsir antardaerah, protes masyarakat, hingga kebijakan yang berubah di tengah proses seleksi.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan persoalan SPMB tahun ini bukan lagi sekadar gangguan teknis aplikasi atau kesalahan administrasi. Yang terjadi adalah kekacauan tata kelola penerimaan murid yang berdampak langsung pada pemenuhan hak pendidikan jutaan anak Indonesia.

“SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal,” ujar Ubaid.

Sepanjang pelaksanaan SPMB 2026, JPPI menerima dan memantau berbagai persoalan di banyak daerah, mulai dari polemik jalur domisili, sengketa jalur prestasi, perubahan kuota, verifikasi dokumen yang tidak konsisten, ketidakjelasan informasi, hingga protes masyarakat terhadap hasil seleksi. Persoalan ini menunjukkan bahwa masalah SPMB bukan sekadar teknis aplikasi, melainkan krisis tata kelola dan krisis paradigma.

Menurut Ubaid, akar persoalan SPMB terletak pada cara pemerintah mengelola kelangkaan kursi sekolah bermutu, bukan memenuhi hak pendidikan setiap anak. Selama daya tampung sekolah negeri terbatas dan kualitas sekolah belum merata, SPMB akan terus menjadi arena rebutan kursi.

“Kemendikdasmen dan Pemerintah Daerah sibuk mengatur jalur seleksi, tetapi lupa memastikan kursi sekolah cukup dan mutunya merata. Akibatnya, orang tua dan anak dipaksa bertarung memperebutkan bangku sekolah. Ini bukan sistem pemenuhan hak, tetapi sistem kompetisi atas kelangkaan,” tegas Ubaid.

Regulasi yang ruwet dan kursi sekolah bermutu yang terbatas juga membuka ruang penyimpangan. Ketika akses ke sekolah bermutu menjadi barang langka, maka muncul berbagai jalan pintas, mulai dari manipulasi dokumen, rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, mark-up prestasi, siswa titipan, gratifikasi, hingga dugaan jual beli kursi.

“Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi,” kata Ubaid.

Jalur Domisili dan Prestasi Paling Rawan Kecurangan

Berdasarkan pemantauan lapangan dan laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke JPPI selama pelaksanaan SPMB 2026, hampir seluruh jalur penerimaan murid baru memiliki kerawanan penyimpangan. Namun, tingkat dan pola kerawanannya berbeda-beda.

Dari total 301 laporan dan pengaduan yang dihimpun JPPI, jalur domisili menjadi jalur paling rawan dengan 187 laporan atau 62 persen. Persoalan yang paling banyak muncul adalah manipulasi alamat, penggunaan Kartu Keluarga yang diduga direkayasa, ketidaksesuaian titik koordinat, perpindahan domisili menjelang pendaftaran, serta dugaan penggunaan alamat kerabat atau alamat fiktif agar calon murid dapat masuk ke sekolah tertentu.

Jalur kedua yang paling banyak bermasalah adalah jalur prestasi, dengan 69 laporan atau 22 persen. Pada jalur ini, JPPI menemukan keluhan terkait ketidaksamaan standar penilaian prestasi antardaerah, dugaan penggelembungan nilai rapor, perbedaan tafsir atas prestasi akademik dan non-akademik, lemahnya verifikasi sertifikat, serta dugaan rekayasa dokumen prestasi.

Berikutnya adalah jalur afirmasi, dengan 33 laporan atau 11 persen. Masalah yang banyak dilaporkan berkaitan dengan validitas data keluarga penerima manfaat, ketidaktepatan sasaran, dugaan penyalahgunaan status ekonomi, serta lemahnya verifikasi terhadap calon peserta didik dari keluarga miskin, rentan, atau kelompok yang seharusnya mendapatkan prioritas.

Sementara itu, jalur mutasi mencatat 12 laporan atau 5 persen. Meski jumlahnya lebih kecil, jalur ini tetap menyimpan celah penyimpangan, terutama terkait dugaan penyalahgunaan surat perpindahan tugas orang tua, perpindahan administrasi yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan jalur mutasi sebagai pintu belakang untuk masuk ke sekolah tertentu.

“Data tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh jalur seleksi masih memiliki celah manipulasi. Akar masalahnya bukan hanya perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, tetapi sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu,” tutur Ubaid. 

Gratifikasi dan Jual Beli Kursi Masih Jadi Ancaman Serius

JPPI menyoroti masih maraknya dugaan praktik tidak resmi dalam SPMB 2026, terutama gratifikasi, pungutan liar, siswa titipan, dan jual beli kursi. Praktik ini muncul karena proses seleksi berlangsung dalam situasi permintaan tinggi, kursi terbatas, informasi tidak merata, dan pengawasan lemah.

JPPI menilai dugaan gratifikasi dan jual beli kursi tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Praktik tersebut adalah bentuk perampasan hak anak. Setiap kursi yang diperjualbelikan berarti ada anak lain yang kehilangan kesempatan secara tidak adil.

“Jual beli kursi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu adalah bentuk perampasan hak pendidikan anak. Ketika kursi sekolah bisa dibeli, maka anak dari keluarga miskin, rentan, dan tidak punya akses kekuasaan akan menjadi korban pertama,” tegas Ubaid.

Peringatan terhadap risiko korupsi dalam SPMB juga bukan tanpa dasar. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Surat edaran tersebut mengingatkan penyelenggara pendidikan untuk mencegah gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, manipulasi data, dan praktik siswa titipan.

Bagi Ubaid, keterlibatan KPK dalam isu SPMB merupakan alarm keras bahwa penerimaan murid baru bukan hanya urusan administratif, tetapi juga rawan menjadi ladang transaksi. Jika tidak diawasi serius, SPMB dapat berubah menjadi pasar gelap pendidikan, di mana kursi sekolah bermutu diperebutkan bukan berdasarkan hak anak, melainkan berdasarkan uang, relasi, dan akses kekuasaan.

Sistem Seleksi Menghasilkan Anak yang Tersingkir

JPPI menegaskan bahwa korban terbesar dari SPMB 2026 yang tidak adil adalah anak-anak. Anak yang tidak diterima di sekolah negeri tidak otomatis terpenuhi hak pendidikannya jika negara tidak menjamin akses ke sekolah swasta yang terjangkau, bermutu, dan bebas pungutan memberatkan.

Di Kota Tangerang Selatan, misalnya, sekitar 25 ribu lulusan SD hanya memperebutkan sekitar 9 ribu kursi SMP negeri. Artinya, lebih dari 16 ribu anak harus mencari alternatif ke sekolah swasta atau berisiko terhambat melanjutkan pendidikan apabila tidak mampu membayar biaya sekolah. Jadi, SMP negeri di Kota Tangerang Selatan hanya mampu menampung sekitar 36% lulusan SD.

Kondisi serupa juga terjadi di banyak wilayah lain. Daya tampung sekolah negeri tidak sebanding dengan jumlah lulusan, sementara sekolah swasta belum sepenuhnya diintegrasikan dalam skema pembiayaan negara. Akibatnya, SPMB tidak lagi menjadi mekanisme pemenuhan hak, melainkan penyaringan anak berdasarkan kursi yang terbatas.

"Negara tidak boleh merasa tugasnya selesai hanya karena anak tidak diterima di sekolah negeri lalu diarahkan ke swasta. Kalau sekolah swasta masih berbayar mahal dan tidak dijamin negara, maka hak pendidikan anak belum terpenuhi,” ujar Ubaid.

Menurut Ubaid, sistem seperti ini menciptakan dua kelompok anak: anak yang beruntung mendapat kursi sekolah negeri dan anak yang tersingkir oleh sistem. Padahal mandat konstitusi bukan menyeleksi hak, melainkan memenuhi hak setiap anak atas pendidikan.

Rekomendasi JPPI

JPPI mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola SPMB. Pertama, Kemendikdasmen harus mengubah paradigma SPMB dari mekanisme kompetisi memperebutkan kursi menjadi instrumen pemenuhan hak atas pendidikan bagi setiap anak.

SPMB tidak boleh lagi diperlakukan sebagai alat seleksi untuk menentukan anak mana yang “lulus” dan anak mana yang “gagal” memperoleh sekolah. Negara harus menempatkan SPMB sebagai mekanisme penjaminan akses, yaitu memastikan setiap anak mendapatkan tempat belajar yang layak, terjangkau, inklusif, dan bermutu.

Kedua, Kemendikdasmen perlu menyederhanakan regulasi SPMB agar tidak multitafsir, tidak berubah di tengah jalan, dan mudah dipahami masyarakat. Regulasi SPMB harus dibangun dengan prinsip keadilan, nondiskriminasi, keterbukaan, dan pemenuhan hak anak.

"Ketiga, Kemendikdasmen harus menyusun peta jalan nasional pemenuhan daya tampung dan pemerataan mutu pendidikan. Selama kursi sekolah bermutu tetap langka, SPMB akan terus berubah menjadi arena rebutan, konflik, manipulasi, gratifikasi, dan jual beli kursi," tegas Ubaid.

Keempat, Kemendikdasmen perlu membangun Sistem Integritas SPMB Nasional bersama KPK, Ombudsman, Inspektorat, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk mencegah gratifikasi, pungli, siswa titipan, manipulasi data, penyalahgunaan jalur, dan jual beli kursi.

Kelima, JPPI meminta Dewan Pendidikan Nasional membentuk tim evaluasi independen SPMB 2026 yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi guru, kepala sekolah, orang tua, peserta didik, KPK, Ombudsman, dan perwakilan kelompok rentan. Evaluasi tidak boleh hanya mendengar laporan birokrasi, tetapi harus menggali langsung pengalaman masyarakat yang terdampak keruwetan SPMB.

Dewan Pendidikan Nasional juga perlu menyusun laporan tahunan tentang integritas dan keadilan SPMB, termasuk pemetaan daerah rawan gratifikasi, jual beli kursi, siswa titipan, manipulasi domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan maladministrasi. Laporan ini harus disampaikan kepada Presiden, DPR, dan dibuka kepada publik sebagai dasar reformasi kebijakan penerimaan murid baru.

JPPI menegaskan bahwa reformasi SPMB tidak cukup dilakukan dengan mengganti nama sistem, memperbaiki aplikasi, atau mengubah persentase kuota jalur penerimaan. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma: dari sistem yang menyeleksi anak menjadi sistem yang menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan bermutu.

“Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya seleksi selesai, tetapi terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara aplikasi, tetapi masih menyisakan anak tersingkir karena kursi terbatas, aturan ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. SPMB harus dikembalikan pada mandat konstitusi: pemenuhan hak, bukan seleksi anak,” tutup Ubaid.