Respons Isu Penundaan Jemaah, Jannah Firdaus Travel Tegaskan Operasional Sesuai Regulasi Resmi

ANP • Thursday, 9 Jul 2026 - 11:35 WIB

JAKARTA - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT), Rahmat Syam, memberikan klarifikasi resmi terkait mencuatnya isu penundaan keberangkatan sejumlah jemaah haji. Pihak manajemen menegaskan bahwa JFT merupakan biro perjalanan resmi yang memiliki legalitas hukum kuat dan berkomitmen penuh menjalankan seluruh aktivitas operasional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. ​

Secara admnistratif, JFT telah mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Nomor 505/2020 serta izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Nomor 241/2021, dan terdaftar aktif sebagai anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

​"Kami tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar aturan karena risikonya terlalu besar. Prosedur yang legal adalah segalanya. Penundaan keberangkatan dilakukan justru untuk menghindari risiko yang terlalu besar demi keamanan dan kenyamanan jemaah. Ini bukan pembatalan, jemaah diprioritaskan berangkat pada musim haji 2027," ujar Rahmat Syam di Jakarta, Rabu (8/7/2026). ​

Menanggapi adanya pelaporan oleh seorang calon jemaah bernama Widya Sulfia Anggarani ke Kantor Kementerian Agama/Haji Sulawesi Selatan di Makassar pada Senin (6/7/2026), Rahmat menilai hak melapor merupakan hak setiap konsumen. Namun, pihaknya membantah keras klaim sepihak yang menyatakan ada 80 jemaah yang gagal berangkat. ​

Manajemen menjelaskan situasi riil di lapangan bukan gagal berangkat, melainkan tertunda karena kendala teknis makro yang tidak bisa dihindari di lapangan. JFT juga telah memberikan fleksibilitas penuh melalui dua skema solusi bagi para jemaah terdampak: ​Pilihan Penjadwalan Ulang (Reschedule): Melanjutkan keberangkatan ibadah haji pada musim reguler tahun depan. ​Pilihan Pengembalian Dana (Refund): Pengembalian dana secara penuh sesuai mekanisme yang disepakati. Khusus untuk pelapor (Widya), proses refund diklaim telah dituntaskan sesuai dengan kesepakatan pertemuan.

​"Semua calon jemaah sudah diinformasikan dan diberikan kebebasan untuk memilih refund atau lanjut. Ketika proses mekanisme ini sedang berjalan, kami menyayangkan adanya laporan sepihak yang menuduh kami gagal memberangkatkan jemaah," papar Rahmat. ​

Lebih lanjut, manajemen JFT bersama tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas munculnya pemberitaan di sejumlah media yang dinilai tidak berimbang (cover both sides) dan tanpa klarifikasi. Langkah ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). ​Sebagai langkah tegas, JFT telah melayangkan surat hak jawab serta somasi hukum kepada media terkait, termasuk somasi kepada pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik korporasi. Meski demikian, terkait rencana pemanggilan oleh Kementerian Agama/Haji Sulsel, JFT menyatakan kesiapan penuh untuk hadir memberikan penjelasan detail. ​Senada dengan hal tersebut,

CEO Global Countries JFT, Wael Ahmed, menambahkan bahwa sebagai bagian dari grup perusahaan internasional yang memiliki jaringan hotel dan muassasah sendiri, JFT tetap beroperasi normal. Bahkan, perusahaan telah sukses memberangkatkan jemaah umrah musim baru sejak 8 Juni lalu hingga mencapai lebih dari 20 grup. Wael menegaskan, tindakan hukum formal akan terus diambil terhadap pihak manapun yang menyebarkan informasi tidak sesuai fakta di ruang publik.