Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga

MUS • Thursday, 9 Jul 2026 - 11:09 WIB

Bogor – Yayasan Harapan Permata Hati Kita (YAKITA) mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat memperkuat sinergi penanggulangan narkoba melalui pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum tanpa pidana dengan merehabilitasi, dan penguatan ketahanan keluarga. 

Ajakan tersebut disampaikan dalam talkshow "Sinergi Kebijakan Hukum dan Rehabilitasi sebagai Strategi Nasional Melawan Narkoba untuk Menuju Indonesia Emas 2045" yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Selasa, 30 Juni 2026, di Pusat Rehabilitasi YAKITA, Ciawi, Bogor.

Kegiatan ini menghadirkan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. (Purn.) Anang Iskandar, SH., SIK., MH., Founder YAKITA Joyce Djaelani Gordon, musisi sekaligus pegiat kampanye anti narkoba Ivanka Slank, serta Co-Founder PT PBG Perry Primanda, SE., MM. 

Keempat narasumber menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum dengan mempidana tetapi juga membutuhkan rehabilitasi yang efektif serta dukungan keluarga dan masyarakat agar penyintas dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.

Urgensi tersebut didukung oleh hasil Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika 2025 yang dilakukan BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Survei menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025, atau setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia berusia 15–64 tahun. Penelitian itu juga mengungkap bahwa lingkungan sosial menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong penyalahgunaan narkotika.

BNN juga mencatat sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba atau sekitar 18.000 orang setiap tahun. Mayoritas korban berasal dari kelompok usia 14–25 tahun yang merupakan generasi produktif dan calon pemimpin bangsa di masa depan.

Mantan Kepala BNN, Komjen Pol. (Purn.) Anang Iskandar, menegaskan bahwa strategi nasional pemberantasan narkotika harus menempatkan penegakan hukum mempidana dan penegakan hukum tanpa mempidana dengan alternatif hukuman berupa rehabilitasi sebagai dua pendekatan yang saling melengkapi. 

Menurutnya, penyalah guna narkotika berpredikat sebagai  korban penyalahgunaan narkotika dan yang berpredikat pecandu harus memperoleh akses rehabilitasi agar dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat.

"Kebijakan penanggulangan narkotika harus berjalan secara seimbang. Bandar dan jaringan peredaran harus ditindak tegas, sementara penyalah guna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu wajib diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi. Dengan pendekatan yang tepat, kita tidak hanya menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045," ujar Anang.

Senada dengan hal tersebut, Founder YAKITA, Joyce Djaelani Gordon, mengatakan bahwa keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga rehabilitasi, tetapi juga pada dukungan keluarga serta lingkungan sosial yang menerima penyintas untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif.

"Rehabilitasi bukanlah akhir dari proses pemulihan, melainkan awal bagi seseorang untuk membangun kembali kehidupannya. Karena itu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah perlu hadir bersama agar para penyintas memiliki kesempatan kedua untuk pulih dan berkarya," jelas Joyce.

Kesempatan Kedua Dimulai dari Dukungan Keluarga dan Masyarakat

Sebagai seseorang yang pernah mengalami adiksi, Ivanka Slank berbagi pengalaman bahwa proses pemulihan tidak berhenti ketika seseorang berhenti menggunakan narkoba. Dukungan keluarga, lingkungan yang menerima, serta hilangnya stigma menjadi faktor penting agar penyintas mampu membangun kembali kehidupannya.

"Titik balik saya bukan dimulai dari rehabilitasi, melainkan dari kesadaran untuk berubah dan dukungan penuh dari keluarga yang terus percaya bahwa saya bisa bangkit. Pengalaman itu mengajarkan bahwa pemulihan selalu mungkin terjadi ketika seseorang tidak berjalan sendirian. Karena itu, saya berharap semakin banyak keluarga yang berani mendampingi, bukan menghakimi, dan semakin banyak masyarakat yang memberikan kesempatan kedua bagi penyintas untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik," jelas Ivanka.

Pengalaman tersebut diperkuat oleh Co-Founder PT PBG, Perry Primanda, yang membuktikan bahwa kesempatan kedua mampu mengubah penyintas menjadi individu yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Rehabilitasi bukan sekadar menghentikan ketergantungan, tetapi mengubah cara berpikir, membangun harapan, dan mempersiapkan seseorang untuk kembali menjalani kehidupan secara sehat. Ketika negara, keluarga, masyarakat, dan dunia kerja memberikan kesempatan kedua, mantan penyalahguna tidak lagi menjadi beban, melainkan dapat kembali berkarya, berkontribusi, dan menjadi bagian dari pembangunan bangsa," ujar Perry.

Melalui peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026, YAKITA berharap semakin banyak pihak menjadikan penanggulangan narkoba sebagai gerakan bersama. Penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi yang komprehensif, serta penguatan peran keluarga diyakini menjadi fondasi penting dalam menciptakan generasi Indonesia yang sehat, tangguh, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika sebagai modal utama menuju Indonesia Emas 2045.