
JAKARTA– Stabilnya Harga Batubara Acuan (HBA) pada periode pertama Mei 2026 dinilai memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan bisnis. Di sisi lain, kebijakan pemerintah yang mengarahkan penyesuaian produksi nasional membuat efisiensi operasional menjadi faktor penting bagi perusahaan tambang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan HBA untuk batubara dengan nilai kalori 6.322 GAR sebesar US$106,57 per ton melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 179.K/MB.01/MEM.B/2026. Nilai acuan tersebut menjadi salah satu indikator dalam penyusunan kontrak penjualan, perhitungan biaya, dan proyeksi operasional perusahaan.
Komisaris PT Arkara Prathama Energi, Ivan Victor Salim, mengatakan stabilitas harga memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyusun rencana kerja secara lebih terukur. Namun, menurutnya, kepastian harga tetap harus diimbangi dengan pengendalian biaya operasional di lapangan.
"Stabilitas harga memberi ruang bagi perusahaan untuk menyusun rencana kerja lebih rapi. Namun, ruang itu hanya berguna jika biaya produksi, jadwal pengiriman, dan ketersediaan alat bisa dijaga," ujar Ivan dalam keterangan tertulis kepada Media, Jakarta, Senin (6/7).
Ia menilai tantangan utama industri pertambangan tidak hanya ditentukan oleh harga komoditas, tetapi juga kemampuan perusahaan menjaga produktivitas.
" Mulai dari pemeliharaan jalan tambang, kesiapan alat berat, hingga kelancaran distribusi hasil produksi," tuturnya.
Kebijakan Produksi
Sementara itu, pemerintah mulai mengarahkan kebijakan produksi batubara secara lebih selektif. Kementerian ESDM menyatakan produksi batubara nasional pada 2026 direncanakan turun menjadi sekitar **600 juta ton**, dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar **790 juta ton**, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan pasokan dan mendukung stabilitas harga.
Di sisi lain, Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Tahun 2025 mencatat realisasi produksi batubara mencapai 817,48 juta ton, dengan pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation* (DMO) sebesar 246,88 juta ton. Data tersebut menunjukkan sektor batubara masih memiliki peran besar dalam memenuhi kebutuhan energi nasional maupun pasar ekspor.
Ivan menilai perubahan arah kebijakan tersebut akan mendorong perusahaan tambang lebih selektif dalam menentukan prioritas operasional.
"Dalam kondisi harga yang memberi kepastian awal, perusahaan tambang biasanya menata ulang prioritas operasi. Mereka akan memilih pekerjaan yang langsung menurunkan biaya, mempercepat pengiriman, atau menjaga keselamatan," katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut juga meningkatkan kebutuhan terhadap penyedia jasa pertambangan yang mampu mendukung efisiensi operasional.
" Termasuk dalam pengelolaan alat berat, perawatan jalan angkut, peningkatan produktivitas pengangkutan, serta penguatan aspek keselamatan kerja," tambahnya.
Di tengah kebijakan produksi yang lebih terkendali, pelaku industri menilai kemampuan meningkatkan efisiensi dan menjaga produktivitas akan menjadi salah satu faktor yang menentukan daya saing perusahaan di sektor pertambangan batubara.