Kepatuhan Perusahaan Tambang, Bapenda Sultra Catat PT Ceria Jadi Pembayar Pajak Daerah Terbesar

AKM • Saturday, 4 Jul 2026 - 12:44 WIB
PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group

KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara mencatat PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group sebagai perusahaan dengan pembayaran pajak daerah terbesar di provinsi tersebut berdasarkan data per 1 Juli 2026. Capaian itu dinilai mencerminkan tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub, mengatakan sektor pertambangan masih menjadi salah satu penyumbang penting penerimaan daerah melalui sejumlah jenis pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Mahbub, selain PT Ceria, sejumlah perusahaan tambang lain yang tercatat sebagai pembayar pajak daerah antara lain PT Vale Indonesia, Ifishdeco, PT Apollo, PT Tiran Indonesia, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), dan PT Satria Jaya Sultra (SJS).

 "PT Ceria menjadi perusahaan yang paling kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebagai pemegang IUP, perusahaan juga mengarahkan para kontraktor pertambangan untuk membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan ini patut diapresiasi dan diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya," ujar Mahbub.

Ia menjelaskan, penerimaan daerah dari sektor pertambangan berasal dari berbagai komponen, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Air Permukaan (PAP). Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah.

Bapenda mencatat terdapat sekitar 82 perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berpotensi menjadi kontributor PAD Sulawesi Tenggara. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi dan pendampingan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Masih ada perusahaan yang belum patuh. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan mereka," katanya.

Data Bapenda menunjukkan realisasi PAD Sulawesi Tenggara hingga 29 Juni 2026 mencapai Rp786,56 miliar atau 52,80 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp1,489 triliun. Penerimaan tersebut bersumber dari berbagai jenis pajak daerah dan retribusi, termasuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

Kepatuhan Perusahaan

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Suwandi, menilai kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak memberikan kontribusi terhadap kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan.

"Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat membayar pajak. PT Ceria, PT Vale, dan perusahaan lain yang kooperatif diharapkan menjadi teladan bagi perusahaan pertambangan lainnya di Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dari sektor pertambangan terus meningkat sehingga dapat memperkuat pendapatan daerah dan mendukung pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor.