Wakil Ketua BAZNAS RI: Kepatuhan Regulasi Zakat Tak Bisa Ditawar

ANP • Wednesday, 24 Jun 2026 - 16:31 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si. menyebut kepatuhan regulasi zakat sebagai keniscayaan mutlak dalam tata kelola kelembagaan saat membuka Rapat Kerja Lanjutan Rancangan Kebijakan ZIS-DSKL bersama Kemenag RI di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, kepatuhan mutlak terhadap aturan, baik secara ketentuan hukum negara maupun prinsip keagamaan, sangat diperlukan agar kerja-kerja perzakatan nasional memiliki kepastian hukum yang kokoh.

"Tentunya muara dari pertemuan ini kita ingin adanya regulasi yang lebih kuat, regulasi yang bisa menjadi payung untuk BAZNAS agar kerja-kerja BAZNAS itu ada kepastian. Kepatuhan terhadap regulasi itu menjadi keniscayaan yang tidak boleh ditawar," jelas Zainut Tauhid dalam sambutannya.

Melalui forum ini, kata Zainut, seluruh sumbatan regulasi dan kendala teknis yang sempat diinventarisasi pada pertemuan awal dibedah secara mendalam guna merumuskan solusi taktis yang solutif.

Lebih lanjut, Zainut menyebut langkah penguatan regulasi bersama Kemenag RI ini juga ditargetkan untuk menyapu bersih seluruh area abu-abu atau syubhat (keraguan) yang selama ini masih sering ditemui di lapangan terkait pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

"Kalau kemarin ada wilayah abu-abu, mudah-mudahan ke depan eh yang abu-abu itu menjadi terang benderang, gitu ya. Ah kalau kemarin ada wilayah-wilayah syubhat gitu, bainal haram wal halal, mudah-mudahan ke depan semuanya menjadi menjadi wilayah yang terang benderang," katanya.

Sementara itu, Plt. Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Purnomo Mulyasaputro mendorong penguatan tata kelola perzakatan nasional melalui komitmen bersama dalam melakukan mitigasi risiko operasional secara komprehensif.

Ia menyebut langkah preventif ini diharapkan dapat menjadi upaya besar dalam mendongkrak transparansi kelembagaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah di Indonesia.

"Mitigasi risiko yang berpedoman dalam meminimalisir potensi terjadinya risiko-risiko operasional, baik dalam penghimpunan maupun dalam pendayagunaan dana umat ini," ujar Purnomo.

Rapat kerja lanjutan ini dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengawasan dan Pengendalian Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Dr. H. Ahmad Syauqi, S.H., M.Hum., C.L.A., C.Med., serta dua Auditor Itjen Kemenag Ali Syahban dan Sumbulatun.