
JAKARTA - Ketua umum Relawan Jokowi for Prabowo Gibran (ReJO Pro Gibran) HM Darmizal MS mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat pagi 19 Juni 2026.
Dikatakan Darmizal, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menjerat Roy Suryo dan saudari dr. Tifa.
"Seluruh tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum," ujar Darmizal kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen.
"Proses penanganan perkara yang dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan opini maupun kepentingan politik," ujarnya.
Ketiga, kami
ReJO for Prabowo Gibran menilai bahwa perkara ini memiliki arti penting bukan semata-mata untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tetapi juga bagi masa depan demokrasi Indonesia.
"Setiap warga negara memang berhak menyampaikan pendapat dan kritik, namun kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi tidak dapat digunakan untuk menyebarkan tuduhan, fitnah, informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maupun serangan terhadap kehormatan seseorang tanpa dasar hukum dan bukti yang sah," terangnya.
Menurut Darmizal, apabila proses peradilan nantinya menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu rujukan yurisprudensi penting dalam sistem hukum Indonesia.
"Yurisprudensi tersebut akan memberikan batas yang lebih tegas antara kritik yang dilindungi hukum dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum melalui penyebaran informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik, atau serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang," ucapnya.
Dengan demikian, lanjut Darmizal, perkara ini tidak semata-mata menyangkut Presiden Joko Widodo sebagai individu, melainkan menjadi pelajaran hukum dan demokrasi bagi seluruh bangsa agar praktik-praktik serupa tidak kembali menimpa Presiden Republik Indonesia mana pun di masa yang akan datang.
"Apa yang dialami Presiden Joko Widodo hendaknya menjadi pengalaman terakhir yang tidak perlu terulang terhadap pemimpin bangsa berikutnya, siapa pun orangnya dan dari partai politik apa pun asalnya," tutur Darmizal.
Tak lupa Darmizal, menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menjaga iklim demokrasi dan supremasi hukum dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya.
"Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap warga negara, termasuk mantan Presiden Republik Indonesia, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi," terang Darmizal.
Dirinya melihat bahwa proses hukum yang berjalan saat ini membuktikan tetap terjalinnya hubungan yang harmonis antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Keduanya menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat demokrasi, dan menghormati proses penegakan hukum yang berlaku.
Darmizal mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak membangun narasi yang dapat mengganggu jalannya peradilan, serta bersama-sama menjaga ruang demokrasi yang sehat, beradab, dan bertanggung jawab.
"Penegakan hukum yang adil bukanlah kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya, melainkan kemenangan negara hukum dan demokrasi Indonesia," demikian Darmizal.