
Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, menegaskan bahwa Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kadin Kabupaten Bekasi digelar tanpa surat persetujuan.
Atas dasar itu Kadin Provinsi Jawa Barat akan menunjuk karteker untuk mengambil alih kepengurusan sementara Kadin Kabupaten Bekasi.
"Saya mendapat laporan dari Bidang Organisasi bahwa kemarin, Senin, 8 Juni 2026, telah digelar Mukab di Kabupaten Bekasi," ungkap Almer usai menghadiri Mukab VII Kadin Purwakarta di Hotel Prime Plaza, Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta, Selasa (9/6/2026).
Padahal sebelumnya, lanjut Almer, pada Jumat (5/6/2026) pekan lalu, Bidang Organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat telah melakukan asistensi kepada Kadin Kabupaten Bekasi.
Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO), bahwa Kadin satu tingkat diatasnya wajib melakukan asistensi, atau dalam hal ini, Kadin Provinsi Jawa Barat wajib melakukan asistensi kepada Kadin Kabupaten Bekasi.
"Setelah asistensi itu, diputuskan bahwa penyelenggaraan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi ditunda selama kurang lebih 30 atau 40 hari dikarenakan masih ada beberapa hal yang belum memenuhi persyaratan AD/ART dan PO Kadin," ujarnya.
Akan tetapi, kata Almer, Kabupaten Bekasi tetap melaksanakan mukab tanpa adanya surat persetujuan. Selain itu, ada juga beberapa hal yang tidak sesuai dengan AD/ART dan PO.
"Maka dari itu, Bidang Organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat memutuskan akan menunjuk karteker untuk Kabupaten Bekasi," jelas Almer menambahkan.
Ia pun mengimbau seluruh asosiasi dan Anggota Luar Biasa di Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama dengan Kadin Provinsi Jawa Barat, membangun iklim usaha yang kondusif, investasi yang baik serta taat dan patuh terhadap AD/ART dan PO Kadin.