
Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Bissot Jaya Pratama. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara yang teregister dengan nomor 25/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diajukan oleh Eddy yang bertindak selaku Direktur Utama PT Pohon Sinergy Utama dan PT Lintas. Pemohon mengklaim memiliki piutang senilai Rp7,2 miliar yang disebut berasal dari sejumlah invoice pekerjaan terkait proyek Central Process Facility (CPF).
Dalam konstruksi proyek tersebut, HBP bertindak sebagai kontraktor utama, sementara PT Indosino Oil & Gas merupakan pemilik proyek yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan SKK Migas.
Namun, setelah memeriksa kelengkapan dan aspek formal permohonan, majelis hakim menilai terdapat cacat formal yang menyebabkan permohonan PKPU tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut pada pokok perkaranya. Atas dasar itu, permohonan yang diajukan terhadap PT Bissot Jaya Pratama resmi ditolak.
Sepanjang proses persidangan, PT Bissot Jaya Pratama didampingi oleh kuasa hukum M. Ridwan Zainal dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum M. Ridwan Zainal, S.H. & Associates.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses pemeriksaan perkara pada tahap awal tanpa memasuki pembahasan substansi sengketa yang menjadi dasar pengajuan tagihan oleh pihak pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, manajemen PT Bissot Jaya Pratama menyampaikan apresiasi terhadap jalannya proses peradilan yang dinilai berlangsung secara objektif dan transparan.
Dalam keterangan resminya, perusahaan menegaskan bahwa setiap klaim dalam hubungan bisnis harus didukung oleh bukti yang sah serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
"Setiap klaim bisnis pada prinsipnya harus didasarkan pada fakta dan bukti hukum yang dapat diuji dalam proses peradilan," demikian pernyataan manajemen perusahaan.
PT Bissot Jaya Pratama juga menyatakan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara profesional serta menjaga hubungan baik dengan seluruh mitra kerja dan pemangku kepentingan. Perusahaan berharap putusan tersebut dapat menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum dalam dunia usaha, sekaligus mendorong penyelesaian setiap perbedaan kepentingan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di tengah dinamika dunia bisnis yang semakin kompleks, kepastian hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha dan iklim investasi. Karena itu, penyelesaian sengketa melalui jalur hukum diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta penghormatan terhadap proses peradilan yang independen.
Dengan ditolaknya permohonan PKPU tersebut, status operasional PT Bissot Jaya Pratama tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara sengketa yang mendasari pengajuan permohonan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku apabila para pihak masih memiliki keberatan atau klaim yang belum terselesaikan.