Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Senator DPD RI Mangkir dari Panggilan Polda Sulteng

AKM • Saturday, 23 May 2026 - 04:25 WIB
Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri Mangkir Dari Panggilan Pemeriksaan Polda Sulteng

Palu — Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, kembali menjadi sorotan setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

RAA sedianya diperiksa sebagai saksi pada Jumat pagi (22/5/2026) di ruang pemeriksaan Subdit I Ditressiber Polda Sulteng, Jalan Teratai, Kota Palu. Namun hingga jadwal pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tidak terlihat hadir di lokasi.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan Prof Zainal Abidin terhadap senator asal Sulawesi Tengah tersebut.

Polda Sulteng Menerbitkan Surat Panggilan Baru Kepda Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri.

Sebelumnya, Polda Sulteng diketahui telah melakukan revisi surat panggilan setelah menerima surat koreksi dari Sekretariat DPD RI. Dua surat panggilan sebelumnya dinilai tidak sah karena mencantumkan regulasi yang telah mengalami perubahan.

Usai dilakukan perbaikan administrasi, penyidik kembali menerbitkan surat panggilan baru bernomor S.Pgl/Saksi.1/70/V/RES.2.5/2026/Ditressiber. Dalam surat tersebut, RAA diminta hadir pada pukul 09.00 WITA untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana,” demikian kutipan isi surat panggilan tersebut.

Namun hingga pemeriksaan selesai, RAA tidak hadir tanpa penjelasan resmi kepada penyidik. Seorang sumber di lingkungan Polda Sulteng menyebutkan bahwa tidak ada agenda pemeriksaan terhadap RAA yang terlaksana pada hari itu.

“Tidak ada RAA datang hari ini untuk diperiksa di Ditressiber Polda Sulteng,” ujar sumber tersebut, Jumat (22/5/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadiran RAA. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp hingga Jumat malam belum mendapat tanggapan.

Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi diajukan langsung kepada RAA. Pesan yang dikirim media terpantau telah terkirim, namun belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.

Belum diketahui apakah penyidik akan kembali melayangkan panggilan lanjutan atau mengambil langkah hukum lain terkait ketidakhadiran senator tersebut dalam proses pemeriksaan.