Aturan Usia Masuk SD di SPMB 2026, DPR Pastikan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Mendaftar

AKM • Thursday, 21 May 2026 - 13:48 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyoroti kebijakan batas usia minimal calon murid Sekolah Dasar (SD) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyoroti kebijakan batas usia minimal calon murid Sekolah Dasar (SD) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Menurutnya, kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan kelonggaran bagi anak yang belum genap berusia 7 tahun untuk tetap dapat mendaftar SD dengan syarat tertentu.

Hal tersebut disampaikan Himmatul dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).

“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kita berterima kasih dan mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait usia,” ujar Himmatul.

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait aturan usia penerimaan peserta didik baru. Menurutnya, terdapat anak-anak yang sempat tidak dapat melanjutkan pendidikan karena terkendala syarat usia.

Himmatul menyebut persoalan tersebut juga menjadi pembahasan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam pembahasan terbaru, usia disebut tidak lagi menjadi hambatan utama bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan.

“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” katanya.

Menurut dia, kemampuan dan kesiapan anak berkembang secara berbeda-beda. Karena itu, anak yang dinilai sudah siap secara akademik maupun psikologis tetap perlu diberikan kesempatan untuk mengenyam pendidikan dasar meski usianya belum mencapai 7 tahun.

“Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” ujarnya.

Meski demikian, Himmatul menegaskan bahwa penerimaan anak usia dini tetap harus disertai persyaratan tambahan yang ketat, termasuk bukti kesiapan psikologis dan kecerdasan anak dari lembaga berwenang.

“Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,” tambahnya.

Pelaksanaan SPMB 2026 sendiri masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa calon murid SD pada dasarnya berusia 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Namun, anak berusia 6 tahun tetap dapat mendaftar, bahkan usia minimal dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan apabila calon murid memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.

Sementara itu, aturan usia untuk jenjang lain dalam SPMB juga tetap diberlakukan, antara lain TK kelompok A usia 4–5 tahun, TK kelompok B usia 5–6 tahun, SMP maksimal 15 tahun, dan SMA/SMK maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.