Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD Lewat SPMB, Ini Syaratnya

AKM • Thursday, 21 May 2026 - 13:28 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto -Tengah

Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan anak berusia di bawah 7 tahun kini tetap dapat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dengan syarat tertentu, terutama terkait kesiapan anak mengikuti proses pembelajaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto, mengatakan aturan usia dalam SPMB bersifat fleksibel selama anak dinilai siap secara mental maupun kemampuan belajar.

“Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak. Tapi catatannya, kuncinya adalah anak siap mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta, Kamis (21/5).

Menurutnya, apabila usia anak belum genap 7 tahun, orang tua wajib melampirkan surat keterangan kesiapan psikologis dari tenaga ahli, seperti psikolog.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap dari ahlinya, seperti psikolog,” katanya.

Selain itu, Gogot menegaskan bahwa ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) bukan syarat wajib dalam penerimaan murid baru SD. Ia juga menekankan sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dalam proses seleksi.

“Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, dan tidak boleh ada tes calistung,” ujarnya.

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa SPMB merupakan sistem penerimaan murid baru, bukan sistem seleksi. Karena itu, pelaksanaannya diarahkan agar lebih inklusif dan mampu memberikan akses pendidikan kepada seluruh anak.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, disebut terus mendorong pelaksanaan SPMB yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan secara setara.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyiapkan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi perpindahan orang tua.

“Harapannya dengan dibukanya empat jalur ini bisa mengakomodasi semua anak dengan kategori masing-masing,” kata Gogot.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi turut melibatkan sekolah swasta agar daya tampung pendidikan dapat lebih optimal.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Kemendikdasmen melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) disebut telah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menghitung kebutuhan bangku sekolah di setiap wilayah.

Sementara itu, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan aduan terkait pelaksanaan SPMB dapat menghubungi layanan hotline resmi WhatsApp Kemendikdasmen di nomor 0812-1804-0427.