Akselerasi Cagar Budaya Nasional, Fadli Zon Target Tembus 2.000 Objek pada 2026

AKM • Tuesday, 19 May 2026 - 16:39 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon (Tengah) Jelaskan Upaya Penetapan 1.750 Cagar Budaya

Jakarta– Menteri Kebudayaan Fadli Zon menargetkan penetapan 1.750 cagar budaya peringkat nasional hingga akhir 2026. Pemerintah bahkan membuka peluang jumlah tersebut melampaui 2.000 objek sebagai bagian dari percepatan perlindungan warisan budaya Indonesia.

Hal itu disampaikan Fadli dalam taklimat media di Kantor Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5). Menurut dia, Indonesia memiliki potensi puluhan ribu objek budaya yang layak mendapat status cagar budaya nasional, namun proses penetapannya selama ini berjalan lambat.

“Potensi kita ini puluhan ribu objek budaya, jadi percepatan penetapan harus terus dilakukan,” ujar Fadli.

Ia menilai lambatnya proses birokrasi membuat banyak situs penting belum mendapatkan status perlindungan nasional meski memiliki nilai sejarah tinggi. Salah satu contohnya adalah Masjid Raya Baiturrahman yang menurutnya sudah sangat layak menjadi cagar budaya nasional sejak lama, namun baru resmi ditetapkan tahun lalu.

“Padahal ini mempunyai implikasi di dalam pemeliharaannya, perawatannya, pembangunan, dan pemanfaatannya,” katanya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian Kebudayaan akan melakukan penetapan cagar budaya hingga tiga kali dalam setahun. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pengakuan terhadap situs dan benda budaya yang selama ini tertunda.

“Kita juga tidak akan umumkan semuanya di akhir tahun. Tapi kita menyampaikan apa yang sudah terjadi dan kita temukan secara periodik,” ujar Fadli.

Cagar Budaya Nasional

Saat ini, Indonesia tercatat memiliki 313 objek cagar budaya nasional berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Pada 2026.

" Pemerintah kembali menetapkan 430 objek baru sehingga totalnya meningkat menjadi 743 objek," kata Fadli.

Jumlah penetapan terbaru itu disebut Fadli melampaui total penetapan cagar budaya nasional selama puluhan tahun sebelumnya.

“Yang kita tetapkan sekarang ini lebih banyak daripada yang sudah ditetapkan selama 80 tahun,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir jumlah penetapan cagar budaya nasional masih relatif kecil. Pada 2024 misalnya, hanya terdapat 10 objek yang ditetapkan, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 85 objek.

Penetapan terbaru mencakup berbagai koleksi penting di Museum Nasional Indonesia serta benda-benda repatriasi yang dipulangkan dari Belanda. Di antaranya arca Nandi dan sejumlah patung dari Candi Jago, Candi Singosari, dan Candi Kidal.

Menurut Fadli, benda-benda hasil repatriasi tersebut merupakan warisan budaya nasional yang sangat bernilai dan harus segera memperoleh perlindungan hukum.

“Benda-benda repatriasi ini merupakan heritage yang luar biasa,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh objek yang ditetapkan telah melalui kajian intensif oleh tim ahli, mulai dari penelitian, sidang akademik, hingga kunjungan lapangan.

Kementerian Kebudayaan sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan komunitas budaya pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026 untuk memperluas jangkauan inventarisasi cagar budaya di berbagai daerah.

Hingga saat ini, progres penetapan baru mencapai sekitar 24 persen dari target nasional. Artinya, masih terdapat sekitar 1.320 objek yang sedang dalam proses pengkajian dan penilaian.

Fadli menegaskan percepatan penetapan penting dilakukan agar Indonesia tidak terlambat mencatatkan kekayaan budayanya sebagai warisan nasional yang terlindungi secara resmi.

“Sehingga kita tidak terlambat di dalam mencatatkan ini sebagai national heritage kita,” kata dia.