Satgas PKH Sita Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan, ART Ingatkan Potensi Penyimpangan Baru

AKM • Thursday, 14 May 2026 - 04:30 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha (Istimewa)

Jakarta-. Pengelolaan dana dan lahan hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah diumumkan pemerintah dan Kejaksaan Agung. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mendukung kerja Satgas PKH. Namun, ia mengingatkan agar capaian besar tersebut tidak berujung menjadi persoalan baru dalam tata kelola aset negara.

“10,2 triliun rupiah ditambah 2,3 juta hektare lahan hutan. Itu fantastis,” ujar Abdul Rachman Thaha yang akrab disapa ART dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (14/5).

Menurutnya, publik kini menunggu kejelasan mengenai pengelolaan dana dan lahan yang berhasil dikembalikan kepada negara. Ia menilai keberhasilan penindakan akan menjadi antiklimaks apabila pengelolaannya justru membuka ruang penyimpangan baru.

“Tapi uang denda administratif, penghasilan negara bukan pajak, setoran pajak, serta pengembalian lahan itu nantinya akan diapakan? Memang bukan urusan Kejaksaan Agung untuk menjawabnya. Yang jelas, kerja spektakuler Kejagung itu akan menjadi antiklimaks jika pengelolaan nantinya justru memunculkan potensi penggerogotan berikutnya,” kata ART, anggota DPD RI periode 2019–2024 ini.

Ia juga menyinggung masih adanya ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap sejumlah kementerian dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan kekhawatiran terkait tata kelola aset hasil penertiban kawasan hutan.

Elemen Penting 

ART turut mengapresiasi peran Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dinilainya telah membuktikan diri sebagai elemen penting dalam Satgas PKH dan mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden.

Namun demikian, ia menaruh perhatian terhadap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tengah maupun akan disidangkan. Ia berharap upaya penegakan hukum tidak terganggu oleh kebijakan amnesti maupun abolisi terhadap terdakwa atau terpidana dari kalangan elit politik.

“Saya sungguh-sungguh berharap kerja apik Kejagung tidak dilangkahi lagi lewat pemberian amnesti dan abolisi bagi para terdakwa atau terpidana dari kalangan elit sejak proses peradilan tingkat pertama,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan amnesti dan abolisi sejak tahap awal peradilan berpotensi menimbulkan persepsi adanya dominasi kekuatan politik terhadap proses hukum. Hal itu dinilai dapat melukai rasa keadilan, terutama bagi narapidana lain yang tidak memiliki akses politik serupa.

Ia mencontohkan kasus para terpidana seumur hidup dalam kasus Cirebon yang hingga kini masih memperjuangkan abolisi namun belum memperoleh kejelasan.

Selain itu, ART juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi moral aparat penegak hukum, khususnya jaksa yang telah bekerja menangani perkara korupsi.

“Amnesti dan abolisi juga saya khawatirkan bisa mendemotivasi jajaran jaksa. Jerih payah mereka menjadi tak berarti,” katanya.

Merit System

Di sisi lain, ia mengapresiasi pidato Presiden yang dinilai menunjukkan komitmen terhadap penerapan merit system dalam reformasi lembaga penegak hukum. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim serta reformasi di tubuh kepolisian merupakan langkah positif.

Namun, ia menilai masih ada institusi lain yang belum mendapat perhatian serupa, yakni Kejaksaan Agung dan lembaga pemasyarakatan.

“Ketika sejumlah sub sistem dalam sistem peradilan pidana korupsi telah Presiden berikan perhatian yang menenteramkan hati, sub-sub sistem lainnya pun seyogianya memperoleh pemuliaan serupa,” tutupnya.